-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tidak Benar Warga Pante Ara Kabupaten Nagan Raya Menjual Tanah Hutan

    Redaksi
    09 Januari 2024, 12:15 WIB Last Updated 2024-01-09T05:24:34Z
    Banner IDwebhost

    Masyarakat diabadikan dengan surat sertifikat kepemilikan yang sah | Foto: Rahmat Ritonga

    Nagan Raya, INDOSATU.ID - Masyarakat Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh membantah telah menjual tanah hutan.

    Sebelumnya pada beberapa waktu lalu tersiar pemberitaan di salah satu media online yang mengatakan warga tersebut menjual tanah hutan.

    Kepada sejumlah awak media, disebutkan bahwa tanah yang akan mereka jual kepada mantan Bupati Nagan Raya HM. Jamin Idham itu merupakan tanah bekas garapan mereka.


    Dijelaskan bahwa tanah tersebut mulai digarap pada tahun 1984. Kemudian tahap ke dua di tahun 1993. Selanjutnya pada tahun 1998 dan yang terakhir di tahun 2006.

    Menurut warga, tanah tersebut terletak di kawasan Alu Buli atau Bate Seumayang, bukan kawasan Alu Gantung sebagaimana disebutkan di dalam pemberitaan sebelumnya.

    Abdul Kadir (58 tahun), salah seorang pemilik lahan mengatakan, pemberitaan itu telah merugikan mereka selaku pemilik lahan.


    Akibatnya pembeli telah menunda pada proses pembayaran karena merasa takut tanah tersebut dalam masalah.

    "Kami sudah menyiapkan surat-surat untuk segera melakukan transaksi jual beli dengan pembeli yaitu pak Haji Jamin Idham untuk dibangun perkebunan buah-buahan," kata Abdul Kadir, Senin (8/1/2024) kemarin.

    "Akan tetapi karena ada berita terkait tudingan oknum yang mengaku tokoh masyarakat dan mengatakan kami menjual tanah hutan, akhirnya jual beli ditunda," tuturnya.


    Abdul menambahkan, mereka sebagai pemilik sah secara hukum lahan tersebut siap bertanggungjawab atas masalah yang timbul.

    "Atas nama perwakilan dari 48 orang pemilik lahan seluas 252 hektar tersebut siap bertanggung jawab secara hukum bila ada pihak-pihak yang tidak menerima," ujarnya.

    Terkait pemberitaan di media sebelumnya, Keuchik Gampong (Kepala Desa) Pante Ara Tgk M. Yusuf Din turut berkomentar.


    Ia mengaku bahwa pernyataannya di salah satu media yang mengatakan tidak ada lahan seluas itu di lokasi tersebut, secara tegas mengatakan itu salah pemahaman dari pihak awak media.

    "Yang saya katakan, kalau di kawasan Alu Gantung memang tidak ada luas tanah ratusan hektar. Sedangkan tanah yang mau dijual oleh warga ini berada di kawasan Alu Buli sesuai dengan surat yang telah saya tanda tangani dan telah dicek untuk diukur oleh kepala dusun," jelasnya.


    Sedangkan beberapa warga lainnya sangat mengharapkan kepada pembeli agar segera melakukan pembayaran tanah ini.

    "Kami mengharap kepada pak Haji Jamin agar segera melakukan pembayaran kepada kami sesuai kesepakatan yang telah ada," kata salah seorang warga yang diiyakan warga lain.

    Kontributor: Rahmat Ritonga
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini