-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    4 Kasus Dihentikan Kejati Sumut Dengan Pendekatan Humanis, Termasuk Kasus Pencurian Kelapa Sawit

    Lian
    09 Februari 2024, 11:01 WIB Last Updated 2024-02-09T04:01:00Z
    Banner IDwebhost

    Idianto, S.H., M.H., (tengah depan) ketika mengikuti penghentian 4 kasus di Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara | Foto: ist

    Medan, indosatu.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, S.H., M.H., melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) M.Syarifuddin, S.H., M.H., kembali mengusulkan 4 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.

    Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM Pidum Agus Sahat Sampe Tua, S.H., M.H., dan didampungi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI, Selasa (6/2/2024) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.


    Wakajati Sumut M Syarifuddin tampak didampingi Aspidum Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., Koordinator, dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H., Kajari Asahan, Dedying Atabay, S.H., M.Hum., Kajari Deliserdang, Mochammad, Jefry, S.H., M.H., Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H., M.H., para Kasi Pidum dan JPU perkara yang disusulkan.

    Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa 4 perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), yaitu dari Kejari Asahan atas nama tersangka M. Taufik melanggar tindak pidana pencurian kelapa sawit melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.


    "Kemudian, ada 3 perkara penganiayaan, masing-masing dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Yetilina Laia Alias Fani melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dari Kejari Deliserdang dengan tersangka atas nama Cristo Andreas Purba melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Herman Bangun, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP," terang Yos A Tarigan.

    Keempat perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif setelah disetujui JAM Pidum dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice.


    "Penghentian penuntutan 4 perkara ini lebih mengedepankan hati nurani, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000. Yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai," ujar Yos A Tarigan.

    Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam, kemudian tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


    "Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama serta mengembalikan keadaan pada keadaan semula," pungkasnya. (Lian/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini