-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    AMPUH Sarankan Pengusul Hak Angket Pertimbangkan Masukan Wakil Ketua MPR RI

    Redaksi
    26 Februari 2024, 22:35 WIB Last Updated 2024-02-26T15:35:09Z
    Banner IDwebhost

    Fadel Muhammad (kiri) ketika berbincang dengan Wapres Ma'aruf Amin (ist)

    Jakarta, indosatu.id - Ada baiknya para inisiator dan partai pengusul hak angket mempertimbangkan masukan dari Wakil Ketua MPR, Fadel Muhamad yang disampaikannya saat berada di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Kamis 22 Februari 2024 kemarin.

    Hal itu dikatakan Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko menanggapi wancana hak angket, terkait dugaan kecurangan Pemilu yang pertama kali disuarakan calon Presiden Ganjar Pranowo.

    "Betul, mengacu Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, hak angket harus diusulkan paling sedikit 25 Anggota DPR dan lebih dari satu Fraksi," ujar Heru, Jumat (23/2/2024) lalu.

    Heru pun sependapat dengan Fadel Muhammad bahwa usul yang dimaksud baru menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir.

    "Jadi, ada baiknya memang para inisiator dan partai pengusul hak angket mempertimbangkan masukan dari Wakil Ketua MPR, karena hal itu tidak mudah untuk diwujudkan atau direalisasikan," tambah Heru.

    Wancana itu, lanjut Heru, dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan politik yang tentunya akan memiliki imbas tersendiri terutama kaitan dengan keharmonisan juga bisa berdampak terhadap investasi dan perekonomian.

    "Masyarakat lebih baik mengadukan dugaan kecurangan Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang diharapkan bisa menangani setiap dugaan pelanggaran yang masuk dengan baik," terangnya.

    Selain itu, tambah Heru, Undang-Undang (UU) Pemilu menyebut bahwa untuk membuktikan benar tidaknya dugaan pelanggaran Pemilu itu yang memiliki kewenangan adalah pihak Bawaslu, bukan Legislatif atau DPR.

    "Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran pidana apabila ada peserta yang melakukan kecurangan atau pelanggaran kode etik seperti netralitas ASN, netralitas aparat dan hoaks," pungkas Heru. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini