-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejatisu Stop Kasus Penadahan Dengan Restorative Justice

    Redaksi
    01 Februari 2024, 13:17 WIB Last Updated 2024-02-01T06:17:00Z
    Banner IDwebhost

    Kejatisu Stop Kasus Penadahan Dengan Restorative Justice | Foto: Toni Hutagalung

    Medan, indosatu.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara lewat pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) atas nama Yudi Hermansyah alias Yudi (39 tahun), Selasa (30/1/2023) kemarin.

    Ekspos perkara humanis secara virtual dari Lantai II Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kali ini berbeda dari biasanya.

    Sebanyak 8 mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang kebetulan sedang magang, secara tertib ikut menyaksikan pengajuan usulan dihentikannya penuntutan tersangka.


    Yudi Hermansyah merupakan warga Dusun VIII, Pasar X Manunggal, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Nanang Ibrahim Soleh, didampanggi Koordinator dan Kasubdit di pada JAM Pidum Kejagung RI kemudian menyetujui penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.

    Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, perkara dimaksud berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.


    Yudi Hermansyah alias Yudi sebelum disangka melakukan tindak pidana Pasal 480 Ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

    "Tersangka gak tahu kalau sepeda motor yang dibelinya dari seseorang bernama Amro seharga Rp6 juta adalah hasil curian. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kata penjual yang sampai sekarang masih buron itu akan diantar," terang Yos.

    Secara berjenjang, JPU yang menangani perkaranya atas persetujuan pimpinannya melakukan mediasi antara tersangka dengan pemilik sepeda motor (korban).


    Disaksikan unsur penyidik, keluarga para pihak dan mewakili aparat desa setempat, saksi korban membuka pintu maaf.

    "Sepeda motornya juga sudah dikembalikan ke korban. Korban juga berjanji tidak akan menuntut lagi di kemudian hari," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.


    Yos menambahkan, esensi penghentian perkara humanis sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.

    Alasan penghentian penuntutan, dikarenakan sudah ada perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangkanya belum pernah dihukum.


    Pelaku masih pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

    Ia berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan dan paksaan maupun intimidasi.

    Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini