Komplek Perumahan Wajib Menyediakan Fasilitas Umum, Berikut Dasar Hukumnya |
Medan, INDOSATU.ID - Fasilitas Umum (Fasum) komplek perumahan merupakan salah satu penunjang sarana prasarana yang ditujukan digunakan di komplek perumahan.
Dalam pelaksanaannya, sebuah komplek perumahan diharapkan mampu menyediakan Fasum untuk digunakan dan dimanfaatkan para warga yang membeli rumah di sebuah komplek perumahan.
Oleh karena itu, para warga yang bermukim di komplek perumahan sebaiknya memahami tentang hak-haknya sebagai penghuni sebuah komplek perumahan.
Terkait hal itu, pemerintah telah mengatur penyediaan Fasum komplek perumahan dalam beberapa peraturan yang telah diberlakukan.
Untuk memahami hak-haknya tersebut warga yang membeli rumah di sebuah komplek perumahan perlu mengetahui payung hukum terkait Fasum yang seyogianya mereka gunakan.
Nah, peraturan mengenai Fasum komplek perumahan tersebut dapat merujuk pada Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, Fasum komplek perumahan juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Tidak hanya itu, juga berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman.
Fasum juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dengan memahami peraturan tersebut, warga komplek perumahan dapat melakukan komunikasi dengan pihak developer terkait Fasum di komplek perumahan yang mereka beli.
Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber
Editor: Admin