Pasutri, Suami (kiri) yang menjadi korban dan Istri (kanan) pelaku pembakaran | Foto: ist |
Deliserdang, indosatu.id - Akibat sering bermain judi dan mengkonsumsi narkoba, seorang isteri nekat membakar suaminya, Jurdhi (21) hingga tewas pada saat sedang asik bermain komputer di salah satu warnet di Dusun VI Pasar 15 Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Usai membakar suaminya hingga tewas, pelaku berinisial HSM (21) warga Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjungmorawa, menyerahkan diri ke Polsek Tanjungmorawa, selanjutnya menjalani pemeriksaan di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Jumat (9/2/2024) pukul 18.00 WIB.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK ketika dikonfirmasi melalui Wakasat Reskrim, AKP Natanael Sitepu, Sabtu (10/2/2024) di Mapolresta Deliserdang.
Selanjutnya, Natanael Sitepu menjelaskan sesuai keterangan pelaku, dia nekat membakar suaminya diakibatkan sudah kesal melihat suaminya yang dituding sudah melepaskan tanggungjawabnya sebagai suami, dengan suka bermain judi slot dan mengkonsumsi narkoba serta sering memukul pelaku.
"Kejadian itu berawal ketika abang korban datang ke rumahnya mengendarai sepeda motor, selanjutnya pelaku meminjam sepeda motornya dengan membonceng adik iparnya untuk mencari keberadaan pelaku, Jumat (2/2/2024) pukul 17.00 WIB," terangnya.
Lanjutnya lagi, melihat korban asik bermain komputer di salah satu warnet di Desa itu, isteri menegur dan terjadi cekcok mulut diantara pasangan suami-isteri itu. Selanjutnya isterinya pergi meninggalkan korban dan menurunkan adik iparnya di dekat rumahnya.
"Diduga sudah emosi, HSM kembali menemui suaminya setelah membeli bensin eceran ukuran satu liter di dalam botol air mineral seharga Rp10 ribu dan membeli mancis gas seharga Rp3 ribu. Tiba di warnet, Jurdhi yang sedang asik bermain komputer langsung disiram bensin dan dibakar, mengakibatkan hampir seluruh tubuhnya mengalami luka bakar," ujarnya.
Sambungnya lagi, HSM selanjutnya pulang ke rumah dan mengatakan kepada abang iparnya bahwa Jurdhi sudah dibakar di Warnet. Mendapat kabar, abang korban Andri Bilana (29) mendatangi warnet dan melarikan tubuh korban ke rumah sakit terdekat.
Namun karena luka bakar yang cukup parah, korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Drs H Amri Tambunan di Lubukpakam. Naas bagi Jurdhi sekira 6 hari mendapatkan perawatan, dia menghembuskan nafasnya yang terakhir, Kamis (8/2/2024) pukul 07.00 WIB.
"Kini tersangka HSM menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA yang dijerat melanggar pasal 44 ayat 3 UU- RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto pasal 338 junto pasal 187 junto pasal 351 ayat 3 KUHPidana," tandasnya. (Red)