Warga sedang mengantri menunggu giliran ke bilik suara di TPS 09 Desa Baru Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deli Serdang | Foto: Zul |
Deliserdang, indosatu.id - Pelaksanaan pencoblosan di Desa Batang Kuis Pekan dan Desa Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang diwarnai protes dari relawan partai yang berada di lokasi tersebut.
Pasalnya, surat suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Deli Serdang yang seharusnya dibagikan di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 (tiga) menyasar ke Dapil 6 (enam), Rabu (14/02/2024).
Padahal seharusnya surat suara yang dibagikan adalah Caleg Dapil VI, yakni Kecamatan Batang Kuis dan Kecamatan Percut Sei Tuan, namun yang dibagikan kepada pemilih adalah surat suara Dapil 3.
Sementara Dapil 3 meliputi Kecamatan Patumbak, Kecamatan Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kecamatan Sibolangit, dan Kecamatan Biru Biru.
Nyasarnya surat suara Caleg DPRD Kabupaten Deli Serdang itu terjadi di 2 (dua) TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Desa Baru.
Di desa tersebut, terdapat 21 TPS. Tertukarnya surat suara itu terjadi di TPS 5 dan 9.
"Tertukar surat suaranya untuk DPRD Kabupaten Deli Serdang. Harusnya di sini Dapil 6, tapi yang dibagikan Dapil 3," ujar Royana Harahap, salah satu relawan Parpol di lokasi tersebut.
"Kata PPS nya, mau dibatalkan pencoblosan DPRD Kabupaten Deli Serdangnya. Harusnya pencoblosan ulang, tukar surat suaranya," katanya.
Sementara itu, Mirson Pulungan, selaku Anggota PPS (Penyelenggara Pemungutan Suara) di Desa Baru tersebut enggan memberikan jawaban terkait persoalan itu ketika dihubungi wartawan melalui via telepon WhatsApp sekitar pukul 15.49 WIB.
"Maaf iya, kita gak kenal. Dan ini juga melalui lewat via telepon. Jadi saya gak bisa ngasih keterangan," sahutnya lewat WhatsApp secara singkat.
"Iya, di TPS 5 di Desa Batang Kuis Pekan tertukar surat suaranya. Yang masuk kemari surat suara Dapil 3, harusnya surat suara Dapil 6. Tadi saya keliling, rupanya bukan cuma di TPS 9," tutur Royana, relawan saksi salah satu partai.
Yudha, salah satu relawan parpol lainnya juga mempertanyakan pencoblosan ulang sesuai jawaban petugas KPPS.
"Katanya mau ditukar, cuma sampai sekarang belum juga. Ini masih penghitungan suara," sebutnya.
Di tempat terpisah, Ketua PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) untuk Kecamatan Batang Kuis bernama Reza Nina, membenarkan kejadian surat suara yang tertukar tersebut.
Ketika ditanya apakah akan di lakukan pencoblosan ulang khusus untuk DPRD Kabupaten Deli Serdang, Reza mengaku telah mengoordinasikannya ke tingkat Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Babak Akhir Relawan Politik
"Benar, sudah kita laporkan dan koordinasikan ke pimpinan di tingkat Kabupaten Deli Serdang," jawabnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Batang Kuis, Nanang Ferioko, saat ditanya terkait hal itu, ia mengaku pihaknya masih mengonfrontir persoalan tersebut ke PPK dan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara).
"Kami sedang konfrontir dengan PPK dan sedang menunggu laporan fisik PTPS, saat ini masih di berada di TPS," ucapnya. (Red)