AJS saat seusai membuat laporan ke Polda Sumut (ist) |
Medan, INDOSATU.ID - Kasus pencemaran nama baik di media sosial terkait tuduhan hutang piutang yang tersebar melalui akun facebook bernama Asmar Benny (AB), berbuntut panjang.
Hal ini pun telah dilaporkan secara resmi oleh pelapor ke Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (13/03/2024) lalu.
Ahmad Jais Sembiring (AJS) pada Rabu (13/03/2024) siang, telah mendatangi ruangan SPKT di Polda Sumut untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) UU Nomor : 1/2024 yang tersebar di akun facebook milik Asmar Benny.
AJS menilai tuduhan itu adalah fitnah yang terkait dengan hutang piutang yang keberadaannya tidaklah benar.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/B/307/III/2024/SPKT/POLDA SUMUT pada Rabu tanggal (13/03/2024) sekira pukul 12.58 WIB.
Sebelumnya AB membuat postingan di facebook dengan foto diri pelapor disertai dengan kata-kata "IZIN KAWAN-2 YANG KENAL SAMA ORANG INI TOLONG KABARI IYA, DIA SEKARANG MELARIKAN DIRI GAK MAU BAYAR HUTANG."
Mendapat informasi terkait unggahan yang dipublikasikan di medsos, pelapor pun langsung mengecek kebenarannya.
Ketika pelapor melihat postingan akun AB, ternyata sudah dibagikan sebanyak 44 kali oleh netizen.
Pelapor pun merasa sangat keberatan dan merasa dirugikan karena dirinya merasa nama baiknya telah tercemar.
Atas kejadian tersebut, pelapor datang ke SPKT Polda Sumut untuk membuat Laporan Polisi (LP), agar perkara ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Hari ini saya buat laporan resmi ke Polda Sumut untuk melaporkan akun facebook atas nama tersebut di atas. Maksudnya apa dia buat begitu, persisnya saya enggak pernah tau bang. Sebab hal ini sampai sekarang aaya tidak merasa pernah punya hutang sama siapa pun," kata AJS, kala itu.
"Kalau ada hutang saya sama orang lain, tunjukkan bukti-bukti yang ada sesuai hukum yang berlaku sebagai syarat untuk menagih hutang kepada saya. Insha Allah pasti saya bayar, soal saya melarikan diri enggak mau bayar hutang yang tertulis di foto itu, saya tegaskan kepada siapa pun, bahwa saya tidak pernah melarikan diri kemana-mana," tambahnya.
"Rumah saya di Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, boleh tanya sama Kepala Dusun IV, di mana keberadaan rumah saya, dan boleh juga langsung bertanya kepada saya," tegas AJS.
"Saya tidak ada merasa menyebutkan kalimat janji-janji atau menyebutkan nilai duit yang mau saya bayar kepada orang lain. Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak merasa punya hutang kepada siapapun, titik," ujarnya lagi.
"Pada intinya saya sudah buat laporan resmi ke Polda Sumut terkait akun facebook atas nama tersebut, sebab itu saya fokus terhadap akun facebook yang sudah mencemarkan nama baik saya. Kita tunggu aja hasil proses hukum yang telah diterima SPKT Polda Sumut," tandasnya. (Red)