-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Serobot Lahan Warga, Seorang Pengusaha Dilaporkan ke Polrestabes Medan

    Redaksi
    18 Maret 2024, 08:15 WIB Last Updated 2024-03-18T01:15:00Z
    Banner IDwebhost

    Gedung Polrestabes Medan (ist)

    Medan, INDOSATU.ID - Seorang pengusaha asal Jakarta berinisial El dilaporkan ke Polisi karena diduga berusaha menyerobot tanah milik warga.

    Pelaporan itu dilakukan langsung oleh korban bernama Fuandy Susanto (FS) yang mengaku sebagai pemilik lahan tahan yang sah.

    Pasca dilaporkan, surat laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tersebut pun tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/GAR/B/11/II/2024/SPKT/PolrestabesMedan/Polda Sumut, tertanggal 23 Februari 2023.

    Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polrestabes Medan selanjutnya telah meminta keterangan saksi korban Fuandy Susanto, pada Sabtu 9 Maret 2024, untuk keperluan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Dalam surat STPL Nomor: STTLP/GAR/B/11/II/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 23 Februari 2023, dijelaskan bahwa FS melaporkan kasus tindak pidana pelanggaran menguasai tanah tanpa izin yang berhak, yang diduga dilakukan El.

    Perbuatan El diketahui berdomisili di Jalan Danau Sunter Barat Blok A-1 No 3, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priuk, Jakarta.

    Ia diduga melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

    Atas laporan tersebut, korban penyerobotan lahan berharap agar laporan tersebut dapat diproses hingga ke peradilan.

    Terlapor Membangun Tembok Tinggi

    Tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak ini, berawal ketika El dengan arogannya membangun tembok di tanah milik FS yang terletak di Jalan Irian Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

    Tidak tanggung-tanggung, tembok yang dibangun El itu, diperkirakan sepanjang 58.3 meter dengan tinggi sekitar 4 meter.

    Kuat dugaan, tindakan El membangun tembok tersebut untuk menguasai tanah milik FS. Hal ini mengingat El juga memiliki tanah di sekitar tanah milik FS.

    Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, selaku lembaga konsultan pelayanan publik sangat optimis Polrestabes Medan akan benar-benar menangani kasus tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak tersebut. 

    "Saya sangat yakin, Polrestabes Medan akan bekerja profesional dan menangani kasus ini hingga berproses ke peradilan. Tidak boleh ada pihak-pihak yang arogan terhadap pihak lain. Karena itu, hukum harus tegas," ujar Abyadi Siregar. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini