-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari Langkat Eksekusi Pengembalian Hasil Korupsi Rp15,9 M

    Redaksi
    06 Maret 2024, 23:05 WIB Last Updated 2024-03-06T16:05:00Z
    Banner IDwebhost

    Kejari Langkat Eksekusi Pengembalian Hasil Korupsi Rp15,9 M (ist)

    Medan, INDOSATU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengeksekusi barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 15.957.764.000, Selasa (5/3/2024) kemarin.

    Bertempat di Aula Kejari Langkat, Mei Abeto Harahap menuturkan uang pengganti (up) perkara korupsi PPKS dibebankan kepada Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting meski dilakukan secara bersama-sama para terpidana Suprianto alias Sisu, Suningrat, Aji Oktian, Doni Harsoyo, Seri Ukur Ginting alias Ukur Ginting alias Okor Ginting dan Indra Sakti Ginting.

    Berdasarkan putusan PN Medan Klas I-A Khusus Nomor : 74/Pid.Sus.TPK/2023/PN Mdn, 20 Desember 2023, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 20.320.000.000, dan Kejari Langkat selaku eksekutor harus menelusuri kekurangan pengembalian berikutnya sebesar Rp 4.362.236.000.

    Kepala Kejari Langkat, Mei Abeto Harahap, mengatakan uang tersebut telah disita tahap penyidikan dan pembuktian di persidangan lantaran uang itu berasal dari rekening escrow Kelompok Tani Gaharu Indah, Sumber Makmur dan Sumber Jaya.

    Adapun rinciannya sebagai beriku :

    1. Uang sejumlah Rp 5.838.168.000, di rekening escrow dengan nomor rekening 063801000949306 a.n. Kelompok Tani Gaharu Indah.

    2. Uang sejumlah Rp 3.545.780.000, di rekening escrow dengan nomor rekening 063801000950307 a.n. Kelompok Tani Sumber Makmur.

    3. Uang sejumlah Rp 6.563.816.000, di rekening escrow dengan nomor rekening 06380100095303 a.n. Kelompok Tani Sumber Jaya.
     
    Mei Abeto Harahap menjelaskan proses eksekusi sistem transfer dari escrow masing-masing kelompok tani ke rekening Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

    "Ini momentum penting bagi masyarakat kelompok tani karena keterbatasan pengetahuan tata kelola keuangan dimanfaatkan segelintir oknum. Kiranya kedepan masyarakat lebih mengenal hukum dan terhindar hukuman," ujar Mei Abeto.

    "Segera laporkan jika ada hal-hal berkaitan perbuatan korupsi," kata Mei Abeto Harahap dalam siaran pers nomor : PR- 08 /L.2.25.2/Kph.3/03/2024.

    Sebelumnya eksekusi barang bukti turut dihadiri Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Prasetiyo Luhur Widodo Bendahara BPDPKS, Wan Mutiara Fahmi, Sapta Winanda, Ratna Ayu Rengganil, Nabilla R selaku pihak BPDPKS.

    Kemudian, Bambang Sulistio selaku Relationship Manager dana dan Transaksi pada Bank BRI Stabat, Zulfiandi Al-Khafi staf Bank BRI Stabat, 

    Kasi Tindak Pidana Khusus Daniel Setiawan Barus SH, Kasubbag Pembinaan Okta Fiada Ginting, Kasi Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun SH. 

    Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Yogi Fransis Taufik, Kasi PB3R Daniel Tulus Sihotang, Kasubsi Penuntutan Pidsus Mhd Syakdan Hamidi Nasution, Kasubsi Penyidikan Pidsus Esra Mailany Sinaga, Kasubsi B Intelijen Juanda Fadli, SH, dan Prama Tampubolon.

    Penulis berita: Toni Hutagalung
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini