-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkab Nagan Raya Serahkan Laporan LKPD TA 2023 ke BPK RI

    Redaksi
    03 Maret 2024, 15:00 WIB Last Updated 2024-03-03T08:00:00Z
    Banner IDwebhost

    Pemkab Nagan Raya Serahkan Laporan LKPD TA 2023 ke BPK RI | Foto: Rahmat Ritonga

    Suka Makmue, INDOSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh yang berlangsung di Gedung BPK RI Banda Aceh, Kamis (29/2/2024) lalu.

    Berkas LKPD Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 yang diserahkan Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas tersebut diserahkan kepada dan diterima oleh Myirto Handayani yang mewakili kepala BPK RI Perwakilan Aceh.

    Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, AP, S,Sos., M.Si menyebutkan penyerahan LKPD tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 56 ayat (3) tentang Perbendaharaan Negara.

    Oleh sebab itu, maka pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan kepada BPK RI untuk diperiksa.

    "Penyerahan LKPD kepada BPK RI ini sebelum nantinya akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD/K)," ujar Fitriany.

    Lebih lanjut Fitriany mengatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPD kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    Diawal tahun 2024 ini, kata Fitriany, Pemkab Nagan Raya telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2023 sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Akuntansi Pemerintahan.

    "Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," ucapnya.

    Masih kata Fitriany, ia berharap sinergisitas antar pemerintah daerah kabupaten dengan BPK RI Perwakilan Aceh bisa berjalan dengan baik ke depannya.

    "Dan juga sebagai bentuk silaturahmi antar pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di Aceh dengan BPK RI Perwakilan Aceh," tutur Fitriany.

    Pj Bupati Nagan Raya itu juga berharap agar semua laporan keuangan Tahun Anggaran 2023 ini dapat memberikan informasi keuangan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "Kita juga berharap ini dapat memberikan manfaat dan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan keuangan ke depannya yang lebih baik lagi. Mudah-mudahan Nagan Raya kembali memperoleh predikat opini WTP," tandas Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas.

    Kontributor: Rahmat Ritonga
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini