-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemprov Sumut Bantu Ribuan UMKM Urus Sertifikat Halal

    Redaksi
    21 Maret 2024, 11:01 WIB Last Updated 2024-03-21T04:01:00Z
    Banner IDwebhost

    Pemprov Sumut Bantu Ribuan UMKM Urus Sertifikat Halal (ist)

    Medan, INDOSATU.ID - Jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menjalin kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia.

    Dalam hal ini, Pemprov Sumut mendukung UMKM untuk memiliki daya saing dengan memfasilitasi sertifikat halal bagi 1.000 UMKM.

    Pada kesempatan itu, Pj Gubsu Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanudin, menyampaikan bahwa Indonesia diprediksi menjadi konsumen produk halal tertinggi, dengan perkiraan sekitar Rp4 triliun di tahun 2025.

    Sementara itu, Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi dengan populasi muslim terbesar kelima di Indonesia.

    "Sumut punya beragam produk halal yang bisa jadi unggulan di pasar global, makanan, minuman, fashion, kosmetik hingga pariwisata. Kita bisa jadi pemimpin industri halal," ujar Hassanudin, saat acara "Fasilitasi Sertifikat Halal Self Declare bagi 1.000 UMKM" di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No 30, Medan, Rabu (20/03/2024). 

    Saat ini, kata Hassanudin, berdasarkan data Dinas Koperasi Sumut, terdapat 196.471 UMKM yang bergerak di Sektor Akomodasi Makanan dan Minuman sebesar 22% dari Total UMKM Sumut.

    Pemerintah perlu memastikan produk yang dihasilkan telah sesuai standar kehalalan yang ketat.

    Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan wajib halal di Bulan Oktober 2024.

    Setelah itu, menurutnya, pemerintah akan mulai menertibkan produk-produk yang tidak tersertifikasi.

    Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait menyampaikan bahwa sekitar 80% pelaku UMKM di Sumut belum memiliki sertifikat halal.

    Hal ini karena kurangnya kesadaran akan pentingnya legalitas, biaya sertifikasi dan efektivitas pendamping halal. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini