Para guru honorer Kabupaten Langkat melakukan aksi unjuk rasa (ist) |
Medan - Profesi Guru disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Istilah ini selalu disematkan terhadap profesi para guru. Sebagai profesi yang mulia, guru memiliki jasa yang besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.
Oleh karena itu, sudah seharusnya profesi guru dihormati, dilindungi dan ditingkatkan kualitas hidupnya. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang terjadi saat ini terhadap guru honorer di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya pada bulan Januari 2024 puluhan guru telah melaporkan adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Atas laporan tersebut pihak Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus telah melakukan penyelidikan.
Pasca dilakukannya penyelidikan pada 16 Febuari 2024, Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan secara tegas jika laporan para guru honorer Kabupaten Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 telah naik ketingkat Penyidikan, sebagaimana dilansir dari detik com.
Dengan ditingkatkannya laporan guru honorer menjadi penyidikan, pihak Polda Sumut telah memeriksa puluhan saksi termasuk para guru yang melaporkan.
Beberapa bukti-bukti lainnya juga telah ada, baik surat dalam bentuk kwitansi penyerahan uang maupun petunjuk dalam bentuk rekaman pemberian uang untuk meluluskan peserta tertentu dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat.
Namun, pasca ditingkatkan ke penyidikan (lebih kurang satu bulan), hingga sampai saat ini pihak Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka dalam kasus Tipikor tersebut.
Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik khusus para guru honorer. Mengapa belum juga ditetapkan tersangkanya?, padahal sudah puluhan saksi diperiksa, bukti surat dan petunjuk telah diperoleh penyidik.
Alih-alih mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap laporannya, para guru honorer dikejutkan adanya pemberitaan media Tribun yang berjudul "Terkesan Tutupi Penanganan Kasus Seleksi PPPK Langkat, Kombes Andry Setiawan : Satpol PP ?" pada Jum'at 8 Maret 2024 lalu.
Melalui pemberitaan tersebut digambarkan jika Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Andry Setiawan terkesan menutupi kasus PPPK Kabupaten Langkat dan dinilai tidak serius.
Pasalnya, ketika ditanyain awak media terkait permasalahan PPPK Kabupaten Langkat?, malah dijawab dengan Satpol PP?. Sontak hal tersebut menimbulkan kekecewaan yang mendalam dan prespektif negatif dari guru honorer.
Atas adanya dugaan ketidaklaziman dalam penyidikan a quo, LBH Medan sebagai lembaga yang konsen terhadap penegakan hukum & HAM serta merupakan penasehat hukum ratusan guru honorer Kabupaten Langkat menilai ada keanehan dalam penyidikan tersebut.
LBH Medan menilai sudah seharusnya penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dasarnya adalah karena penyidik sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup sebagaimana amanat KUHAP Pasal 1 angka 14 yaitu: "Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana".
Berkaca dari kasus PPPK Madina dan Batu Bara, Polda Sumut telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus di Madina, yaitu Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar (DHS), Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik PAUD inisial DM.
Begitu juga dengan seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara, Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka, diantaranya Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid Disdik Batu Bara.
Oleh karena itu, LBH Medan menilai tidak sulit bagi Polda Sumut untuk menetapkan tersangka pada kasus PPPK di Kabupaten Langkat, Sumut.
Namun, LBH Medan melihat bahwa fakta-fakta pada penyidikan yang hingga saat ini belum juga di tetapkan tersangkanya, serta adanya pemberitaan di Media Tribun terkait terkesan ditutup-tutupi, LBH Medan mencium adanya aroma yang tidak sedap dalam penegakan hukum kasus PPPK Langkat.
Maka dari itu, LBH Medan meminta secara tegas kepada Polda Sumut, khususnya Dirkrimsus agar jangan bermain-main dalam kasus a quo, apalagi sampai mempeti-eskan.
Jika hal tersebut dilakukan, maka ini akan mencoreng dan menimbulkan distrust publik, khusus guru honorer Kabupaten Langkat terhadap institusi Polri.
LBH Medan juga mendesak Bupati Langkat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Panselnas PPPK (BKN) untuk membatalkan hasil seleksi akhri PPPK Kabupaten Langkat, Madina dan Batubara karena dinilai penuh dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi.
Kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK di Langkat pada tahun 2023 lalu telah melanggar Pasal 1 ayat (3) UU 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Pemenpan RB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652.
Sumber: LBH Medan
Editor: Admin