-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ganti Rugi Tanah RSPON Ruwet, Ahli Waris Kirim Surat Terbuka ke AHY

    Redaksi
    15 April 2024, 10:01 WIB Last Updated 2024-04-15T03:01:00Z
    Banner IDwebhost

    Ahli Waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi yang menuntut Tanah Ahli Waris untuk diganti Rugi oleh RSPON di Depan Kantor Kuasa Hukum Sekar Anindita & Partner (1/04/2024) | Foto: dok. SAP Lawfirm

    Meski suasana saat ini sudah memasuki masa mudik lebaran, tetapi tidak menyurutkan perjuangan seorang Syatiri Nasri selaku ahli waris Mutjitaba Bin Mahadi pemilik tanah merah yang terkena proyek Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Semua prosedur untuk meminta ganti rugi termasuk memberikan dokumen lengkap kepada Panitia Pengadaan Tanah BPN Jakarta Timur sudah dilakukan.

    Alih-alih mendapatkan ganti rugi, tetapi ahli waris malah menerima kenyataan pahit namanya tidak tercantum dalam Penetapan Uang Konsinyasi di PN Jakarta Timur karena tertera tanah tersebut tidak diketahui keberadaannya alias NoName.

    Kecewa dengan hal ini, pemilik kuasa penuh ahli waris Mutjitaba Bin Mahadi yaitu Syatiri Nasri memberanikan diri untuk membuat surat terbuka kepada Menteri ATR/BPN Bapak AHY sebagai berikut:

    Yth. Bapak AHY

    Di dalam suasana menjelang lebaran ini, saya ingin mengingatkan kepada Bapak Menteri bahwa dugaan mafia tanah adalah musuh bersama dan terus ada di sekitar kita.

    Bapak tidak perlu datang jauh-jauh ke Jawa Timur untuk menangkap mafia tanah, tetapi di Jakarta pun yang diduga para mafia tanah ini terus berkeliaran Pak AHY.

    Mafia Tanah yang sangat berbahaya adalah yang berasal dari internal yaitu oknum-oknum penegak hukum dan oknum pengambil kebijakan karena mereka dapat membuat dokumen. 

    Saya sudah mengurus tanah ini puluhan tahun untuk memperoleh haknya.

    Saya mendapatkan hak tanah dari Kakek saya almarhum Mutjitaba Bin Mahadi yang meninggal tahun 1962.

    Dokumen lengkap berupa Girik Letter C yang tercatat di Lurah Cawang, Surat Sporadik dan Tidak Sengketa, PBB Pajak, Surat Ketetapan Rencana Kota, Surat Perkembangan Penyidikan Polda Metro Jaya, Surat Keterangan Lurah, dan pendukung lainnya sudah saya berikan kepada BPN Jakarta Timur.

    Tetapi BPN Jakarta Timur tetap menafikkan permohonan ahli waris. Ini ada apa? .

    Jika alasannya BPN bahwa kami tidak mempunyai peta rincik, kami justru menanyakan hal ini kepada BPN Jakarta Timur yang tidak mengakui produknya sendiri.

    BPN Jakarta Timur pada tahun 2016 akan melakukan pengukuran namun malah memberikan surat kepada kami bahwa pengukuran belum bisa dilakukan karena dihalangi preman.

    Apakah Institusi sekelas BPN takut dengan preman? Kemudian kami mempunyai peta yang tertuang dalam Ketetapan Rencana Kota berdasarkan pengukuran situasi tanah dengan No. KRK: 12776/5.2/31.75.00.000/-1.711.53/2016 tanggal 26 Mei 2016 disetujui oleh Kepala kantor PTSP Kota Administratif Jakarta Timur Desti Ernaningsih, SH, MH yang menyatakan tanah Syatiri Nasri.

    Selain itu, berdasarkan Surat No:B/03/I/2024/Dittipidum Bareskrim Mabes Polri tanggal 15 Januari 2024 terkait pemberitahuan penanganan pengaduan masyarakat bahwa tanah ini adalah milik kami dan dapat ditingkatkan ke LP karena patut diduga adanya surat dokumen palsu dan keterangan palsu yang dipakai oleh individu selain ahli waris Mutjitaba bin Mahadi.

    Oleh karena belum mendapat respon positif dari BPN Jakarta Timur, maka melalui kuasa hukum Kantor Sekar Anindita and Partner, kami telah melaporkan oknum BPN Jakarta Timur dan juga 7 (tujuh) orang yang ikut mengklaim tanah tersebut kepada Bareskrim.

    Kami menduga, adanya peristiwa Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan Pemalsuan Surat, Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP dengan Terlapor DN, MP, NJY, MMN, dkk dengan No LP: LP/B/58/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 20 Februari 2024.

    Malah saat ini muncul berseliweran PPJB dan AJB palsu yang seolah-olah kami telah menjual tanah tersebut.

    AJB tersebut sudah dinyatakan palsu oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tahun 2018an dan PPJB palsu juga sudah dinyatakan dalam Surat Notaris Makmur Tridharma, S.H., yang namanya tertera dalam PPJB diduga palsu tersebut.

    Melalui surat ini, saya berharap Pak AHY dapat memberikan atensi terhadap kasus ini di Bareskrim Mabes Polri sepertihalnya Bapak AHY menyelesaikan kasus permasalahan mafia tanah di Jawa Timur yang berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.

    Saya yakin Pak AHY sangat tegas dan berani untuk memberantas mafia tanah yang justru patut diduga berasal dari oknum-oknum BPN. Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, Selamat Idul Fitri 1445 H untuk Pak AHY sekeluarga dan Jajaran Kementerian ATR/BPN.

    Penulis : SAP Lawfirm
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini