![]() |
Kejati Sumut: Dana Desa 2024 Tidak Bisa Digunakan Untuk Bimtek (Zul/indosatu.id) |
Deliserdang, INDOSATU.ID - Jaksa Garda Desa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengingatkan bahwa Dana Desa (DD) tidak bisa digunakan untuk Bimbingan Teknis (Bimtek), karena prioritas penggunaan Dana Desa (DD) ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa.
Lanjutnya, di antaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan.
Hal itu disampaikan Kasi B Bidang Intelijen Kejati Sumut, Evan Apturedi, SH., MH., bersama Kasi Penkum, Yos Arnold Tarigan, SH., MH., pada acara sosialisasi dan buka puasa bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Deli Serdang.
Pada kesempatan itu juga digelar kegiatan menyantuni puluhan anak yatim yang dihadiri puluhan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/03/2024), di Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Evan, bagi Kades yang menggunakan Dana Desa (DD) untuk Bimtek akan diminta Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Dengan itu Jaksa Garda Desa berharap dapat mengawal Dana Desa (DD) agar dipergunakan sebagaimana mestinya untuk mewujudkan nawacita membangun dari desa.
Lemahnya kompetensi Kades menjadi salah satu faktor penyimpangan yang terjadi. Latar belakang pendidikan juga bagian yang menyangkut kompetensi dan interprestasi dalam pemahaman akan aturan yang ada hingga mendapat penafsiran yang beragam.
Kondisi itu membuat para Kades dinilai penting diberikan bimbingan dan keilmuan dalam penerapan pelaksanaan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang benar sehingga tidak terjerat hukum.
"Silakan berkonsultasi dengan Kejaksaan, karena memang kami membuka ruang itu bagi semua Kepala Desa," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Humas Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan. Ia menyampaikan bahwa Kejati Sumut akan terus melakukan sosialisasi untuk membangun komunikasi bersama para Kades.
Tujuannya, kata dia, agar penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tidak menjadi pelanggaran hukum.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Deli Serdang, Muhamad Khariman yang juga Kepala Desa Perbarakan, menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan penjelasan yang dipaparkan Kejati Sumut.
Menurutnya hal itu menjadi masukan dan pemahaman bagi para Kepala Desa dalam pengelolaan Anggaran Desa yang baik dan benar.
Pada kegiatan itu juga turut dihadiri Suparman selaku Ketua APDESI Sumut. Suparman hadir didampingi beberapa Pengurus APDESI.
Turut hadir pula beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, seperti Dinas PMD, Kesebangpol, beberapa Camat, perwakilan Kejari Kabupaten Deli Serdang, perwakilan Polresta Deli Serdang, perwakilan Dandim 0204/DS.
Selain itu, kegiatan tersebut juga turut dihadiri Pengurus PWI Kabupaten Deli Serdang, Pengurus Wartawan Unit Polresta Deli Serdang G-17, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (Red)