![]() |
Alam Suin Berutu, SH., MH., selaku Ketum DPP Pemuda Pakpak Indonesia (PPI) | Foto: istimewa |
INDOSATU.ID - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Pakpak Indonesia (PPI), Alam Suin Berutu, SH., MH., bersama Sekretaris Ihwan Bancin, SH, dan ketua OKK secara resmi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial (medsos).
Dalam hal ini terkait postingan di medsos facebook tentang Pakpakologi Ilmu Pengatahuan tentang Suku Pakpak, yang mana direspon oknum inisial BN dengan perkataan yang menyinggung masyarakat Pakpak secara keseluruhan.
Bahasa BN di medsos mengatakan bahwa leluhur masyarakat Pakpak adalah terbodoh yang mana daerahnya yang diklaim ulayatnya, bahwa bahasa Pakpak tidak pernah terdengar di kota-kota besar.
Masih dalam ujaran kebencian yang dilontarkan BN, ia mengatakan bahwa bahasa Pakpak tidak terdengar di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Dairi.
![]() |
Surat laporan DPP PPI (ist.) |
BN menyebutkan bahasa Pakpak hanya terdengar di Kabupaten Pakpak Barat, Kecamatan Hutan Perbeguan yang kini telah dimekarkan.
Komentar tersebut, menurut Alam Suin Berutu, telah berisi narasi penghinaan terhadap leluhur masyarakat Pakpak.
Ia pun menegaskan bahwa PPI akan melakukan upaya hukum sebagai bentuk respon terhadap tulisan BN di medsos.
"Resmi telah kami laporkan ya, ini tergolong Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Undang-Undang (UU) Nomor : 1/2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor : 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2)," jelasnya. (Red)