-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bacok Warga di Tanah Garapan, Kamiso Ditangkap Polsek Medan Tembung

    Redaksi
    04 Mei 2024, 08:03 WIB Last Updated 2024-05-04T01:03:00Z
    Banner IDwebhost

    Pelaku saat ditangkap Polsek Medan Tembung | Foto: dokumentasi

    Medan, INDOSATU.ID - Entah apa yang dipikirkan pelaku pembacokan ini, ia yang saat itu datang ke lahan orang lain, ia pula yang melakukan penganiayaan pembacokan.

    Peristiwa itu dibenarkan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP J Simamora.

    Mendapat informasi pembacokan, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung langsung mengamankan pelaku, Jum'at (3/5/2024).

    Dari data yang diperoleh, pelaku merupakan warga Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

    Sumber juga menyebutkan bahwa pelaku bernama Kamiso (49 tahun). Ia melakukan penganiayaan pembacokan terhadap korban bernama Rahman Tuah Nasution.

    Kompol Jhonson Sitompul selaku Kapolsek Medan Tembung, mengatakan peristiwa itu berawal ketika pelaku memasuki bangunan milik korban tanpa seizin Rahman.

    Korban yang melihat pelaku sedang menggali lubang di sekitar arealnya langsung mendatangi pelaku.

    Bukannya minta maaf, pelaku malah menantang dan menganiaya korban dengan senjata tajam (sajam).

    "Tak terima didatangi korban, pelaku langsung membacok korban hingga bersimbah darah," terang Kompol Jhonson Sitompul.

    Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian dari Polsek Medan Tembung. Hal ini dilakukan demi menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

    "Pelaku sudah diamankan. Korban sudah di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis," kata Kapolsek Medan Tembung itu, dilansir dari 1kabar.

    Selanjutnya saat ini kasus tersebut sedang ditangani kepolisian. Penyidik pun telah diterjunkan untuk melakukan pengembangan terhadap kasus pembacokan itu.

    Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebilah parang panjang yang digunakan pelaku menganiaya korban.

    "Dari tangan pelaku telah disita barang bukti dalam bentuk sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP J Simamora.

    Polsek Percut Sei Tuan Ganti Nama Menjadi Polsek Medan Tembung

    Untuk diketahui, Polsek Medan Tembung adalah sebutan baru bagi Polsek Percut Sei Tuan.

    Polsek Percut Sei Tuan telah sah berganti nama sejak 19 Maret 2024. Saat ini Polsek Medan Tembung menaungi 2 kecamatan, yakni Kecamatan Medan Tembung dan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

    Pergantian nama ini dibenarkan Kompol Jhonson Sitompul selaku Kapolsek Medan Tembung.

    "Mulai Selasa 19 Maret 2024 lalu, namanya sudah berganti menjadi Polsek Medan Tembung. Namun logo dan nama Polsek Percut Sei Tuan belum kita ganti. Dalam waktu dekat akan kita ganti menjadi Polsek Medan Tembung," jelas Kompol Jhonson.

    Adapun tujuan pergantian nama ini mengingat bahwa akan didirikan polsek yang baru di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan dengan nama Polsek Percut Sei Tuan.

    Sementara Polsek Medan Tembung yang sebelumnya bernama Polsek Percut Sei Tuan berlokasi di Kecamatan Medan Tembung, untuk itulah nama polsek ini diganti sesuai nama Kecamatan Medan Tembung.

    Dari informasi yang dirangkum indosatu.id, saat ini penduduk Kecamatan Medan Tembung berkisar 155 ribu jiwa.

    Sementara penduduk Kecamatan Percut Sei Tuan berkisar 450 ribu jiwa. Untuk itu lah dinilai perlu menambah Mako Polsek di wilayah tersebut.

    Nantinya, baik Kecamatan Medan Tembung dan Kecamatan Percut Sei Tuan, sama-sama telah memiliki Mako Polsek masing-masing kecamatan.

    Pembangunan polsek baru di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan telah dibahas dan disetujui melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Deli Serdang dengan Polda Sumut, pada 21 November 2023 tahun lalu.

    Penulis berita: Zulkarnaen Lubis
    Editor: Lian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini