-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diskriminasi Mendagri Kepada PDIP

    Redaksi
    03 Mei 2024, 19:11 WIB Last Updated 2024-05-03T12:11:45Z
    Banner IDwebhost

    Sutrisno Pangaribuan | Foto: Akun Medsos Sutrisno Pangaribuan

    Penulis: Sutrisno Pangaribuan

    Aroma konflik kepentingan sangat jelas tercium dalam pengangkatan penjabat kepala daerah (bupati/walikota) di Sumut. Dalam waktu yang berdekatan, tiga orang penjabat (Pj) Bupati dilantik oleh Pj Gubernur Sumut.

    Ketiganya adalah Wiriya Alrahman (Sekda Kota Medan) sebagai Pj Bupati Deli Serdang dan Dimposma Sihombing (bukan Sekda) sebagai Pj Bupati Tapanuli Utara (Taput) pada Selasa (23/4/2024). Kemudian, Charles Surung Bancin (Sekda Dairi) sebagai Pj Bupati Dairi, dilantik, Jumat (26/04/2024).

    Pj Gubernur meminta agar para Pj Bupati merealisasikan program pembangunan di daerah, meningkatkan kualitas pelayanan dan akses kesehatan masyarakat. Memelihara pembangunan berkelanjutan, menggerakkan roda pemerintahan, dan menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

    Pj Gubernur juga mengingatkan tugas penting Pj Bupati yang mendesak adalah memfasilitasi pelaksanaan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, dan menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).

    Anak Kesayangan Vs Anak Tiri

    Indra Simaremare (Sekda Taput) adalah satu- satunya (tunggal) nama yang diusulkan oleh DPRD Taput ke Mendagri. Namun Mendagri justru mengangkat Dimposma Sihombing (bukan Sekda) sebagai Pj Bupati Taput. Perlakuan diskriminasi tersebut justru menunjukkan bahwa Mendagri tidak netral.

    Indra Simaremare adalah Sekda yang tidak lagi dapat dikaitkan dengan kepentingan politik Bupati Taput. Nikson Nababan (PDIP), telah mengakhiri tugasnya sebagai Bupati Taput dua periode, dan tidak dapat lagi maju sebagai calon bupati. Sementara Eddy Keleng Berutu (Golkar) Bupati Dairi, masih satu periode, dan akan kembali bertarung di Pilkada Dairi 2024.

    Maka konflik kepentingan justru potensial terjadi pada Charles Surung Bantjin, bukan pada Indra Simaremare. Jika netralitas ASN sebagai salah satu syarat pengangkatan Pj Bupati, maka Indra Simaremare lebih pasti netral dari yang lain. Mendagri diskriminatif kepada daerah yang bupatinya kader PDIP, seperti Taput. Hal serupa juga dilakukan mendagri kepada kabupaten Batubara. 

    Nizhamul, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) dilantik sebagai Pj Bupati Batubara, Rabu (27/12/2023). Data tersebut menunjukkan bahwa Sekda di kabupaten yang dipimpin kader PDIP tidak boleh menjadi Pj Bupati. Sementara di daerah yang dipimpin oleh kader partai Golkar seperti Dairi, Padang Lawas Utara, Padangsidimpuan justru Pj Bupati adalah Sekda.

    Jika syarat pertama dan utama Pj Kepala Daerah adalah jaminan netralitas ASN, maka yang menciptakan peluang untuk tidak netral justru Mendagri. Perlakuan diskriminasi terhadap Sekda di daerah yang semula dipimpin oleh kader PDIP justru memberi pesan bahwa Pilkada serentak hanya akan netral di daerah yang sebelumnya dipimpin oleh kader PDIP, sementara di daerah lain boleh tidak netral atau tidak boleh netral.

    Oleh karena itu, demi keadilan dan kebenaran, dan demi persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, maka diminta kepada Mendagri untuk mengangkat semua Sekda (tanpa terkecuali) menjadi Pj Bupati/ Walikota di kabupaten asal, atau membatalkan pengangkatan semua Sekda sebagai Pj Bupati/ Walikota.

    Sebab ketika Mendagri menjadikan sekelompok Sekda menjadi anak kesayangan (diangkat menjadi Pj Bupati/Walikota), maka di saat yang sama Mendagri justru menjadikan sekelompok Sekda lain sebagai anak tiri.

    [Penulis adalah fungsionaris Partai PDIP Sumut]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini