-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Balita 5 Tahun, Alasannya Karena Emosi

    Redaksi
    11 Mei 2024, 11:30 WIB Last Updated 2024-05-11T04:30:00Z
    Banner IDwebhost

    Pelaku pembunuhan balita 5 tahun yang ditangkap Plda Sumut, MBS, AH, MRSS (kiri-kanan) | Foto: Polda Sumut

    Medan, INDOSATU.ID - Polda Sumut melalui Tim Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Dit Reskrimum) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang anak balita yang masih berusia 5 tahun 10 bulan.

    Balita malang itu meninggal dunia setelah mendapat perlakuan kekerasan yang dilakukan tersangka.

    Kombes Pol Sumaryono, selaku Direktur Reskrimum Polda Sumut, yang diwakilkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menerangkan bahwa kasus itu terungkap diawali dari laporan Polres Tapanuli Utara (Taput).

    Hadi mengatakan, awalnya Personel Polres Taput menerima laporan dari masyarakat setempat, dimana masyarakat menemukan mayat seorang anak di sekitar pinggir jalan raya di daerah itu, pada Rabu 15 Maret 2024 lalu.

    Mendapat laporan, Polres Taput melaporkan penemuan tersebut ke Polda Sumut dan membawa mayat tersebut ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.

    "Personel lalu membawa mayat anak itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga," tutur Kombes Hadi, Jum'at (10/5/2024) kemarin.

    Hadi mengungkap, hingga selama 6 bulan berada di RS Bhayangkara Medan, mayat anak malang itu pun dimakamkan karena tidak kunjung diambil keluarganya.

    Sementara itu, pada Senin 6 Mei 2023, ibu korban berinisial AH (26 tahun) bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta Polda Sumut dan membuat pengakuan yang mengejutkan.

    AH dan mantan suaminya mengaku sebagai orangtua bayi malang tersebut. Diketahui kemudian, mayat anak berusia 10 bulan itu berinisial APN.

    Mereka pun menerangkan peristiwa pembuangan mayat bayi yang ditemukan di daerah Taput itu.

    Kombes Hadi menyampaikan, usai mendengar pengakuan itu, penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

    Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa bayi malang berinisial APN itu meninggal dunia karena dianiaya ayah tirinya, suami AH.

    Diketahui kemudian, pelaku yang juga ayah tiri korban berinisial MBS (26 tahun).

    Dalam melakukan aksinya, pelaku turut dibantu adiknya berinisial MRSS (24 tahun).

    "Kemudian Tim Operasional melakukan lidik keberadaan pelaku dan sekira pukul 22.00 WIB, pelaku MBS diamankan dari sekitar Mabar, Medan Deli," ucap Hadi.

    "Adiknya berinisial MRSS diamankan dari Jalan Denai, Medan Denai," tambahnya.

    Untuk sementara, alasan pelaku melakukan aksi jahatnya karena disulut emosi.

    Pelaku mengaku bahwa penganiayaan itu dilakukan karena emosi terhadap korban.

    "Oleh para pelaku ini, setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia, lalu mayatnya dibuang ke daerah Kabupaten Taput," terang Kombes Hadi.

    "Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumut," jelas Hadi.

    Dibunuh di Medan, para pelaku berangkat ke Taput hanya untuk membuang mayat balita tersebut.

    Diduga mereka pelaku berniat menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukannya, hingga pelaku rela menempuh jarak sekitar 264 km dari Kota Medan.

    Mayat balita malang itu ditemukan masyarat di sekitar Jalan Lintas Sipirok, Desa Pansur Napitupu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput. (Lian/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini