![]() |
Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota Polrestabes Medan diabadikan bersama tersangka dan beberapa barang bukti | Foto: dokumentasi |
Medan, INDOSATU.ID - Polsek Medan Kota melalui Unit Reskrim melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dari info yang diterima media ini, tindak pidana itu dilakukan pelaku di Jalan Haji Misbah Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.IK., M.H., mengatakan bahwa pada hari Jum'at (3/5/2024) lalu, salah satu saksi di lokasi melihat ruangan sudah acak-acakan dan melihat beberapa barang di ruangan tersebut telah hilang.
"Pada hari Jum'at kemarin, sekira pukul 11.00 WIB kita menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di Jalan Haji Misbah, Medan Maimun," terangnya di hadapan wartawan, Sabtu (4/5/2024) siang.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Medan Kota langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, S.H., M.H., melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota kemudian melakukan olah tempat kejadian perkarah (TKP) dan mengecek CCTV sehingga dengan cepat terduga pelaku berhasil diidentifikasi.
"Usai melakukan olah TKP dan mengecek CCTV, Alhamdulillah dalam waktu 1x24 jam terduga pelaku berhasil kita amankan yang tidak lain adalah karyawan toko tersebut," ungkapnya.
Terduga pelaku berinisial IW (47 tahun) diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota dari rumahnya, di Jalan Kalimbir V.
IW mengaku membawa hasil curian 1 unit mobil warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer dan 1 topi warna merah.
Semua hal yang dilakukannya terekam dengan jelas di dalam CCTV yang terpasang di lokasi tersebut.
"Pelaku ini merupakan karyawan toko tempat dirinya bekerja. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kesal," ujar Kompol Selvintriansih.
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kompol Selvintriansih juga turut menghimbau kepada semua pihak terkhusus di wilayah hukum Medan Kota untuk tetap waspada.
Hal itu, katanya, agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban aksi kejahatan.
Sebab menurutnya, aksi kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat. (Lian/Red)