-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Belum Efektifnya Penegakan Hukum, Faktor Pendorong Utama Terjadinya TPPU

    Redaksi
    20 Juni 2024, 10:01 WIB Last Updated 2024-06-20T03:01:00Z
    Banner IDwebhost

    Herman Hasibuan | Foto: koleksi pribadi


    Penulis: Herman Hasibuan, SH

    Publik meyakini bahwa faktor pendorong yang paling penting dalam mendorong terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah belum efektifnya penegakan hukum.

    Demikian salah satu hasil yang disampaikan dalam soft launching Indeks Persepsi Publik Indonesia terhadap Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APUPPT).

    Penulis menyampaikan bahwa selain belum efektifnya penegakan hukum, beberapa faktor lain yang mendorong terjadinya TPPU antara lain minimnya teladan dari politisi dan pejabat pemerintah.

    Tidak hanya itu, juga karena belum efektifnya pengawasan pelaksanaan aturan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, rentannya produk hukum yang memberi celah penyalahgunaan wewenang, serta sulitnya mendeteksi pihak yang merupakan pemilik harta yang sesungguhnya.

    Tim Penyusun Indeks Persepsi APUPPT menyampaikan rekomendasi penguatan di bidang hukum, antara lain mendorong percepatan regulasi Pembatasan Transaksi Tunai, Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas, dan Illicit Enrichment.

    Tim juga merekomendasikan untuk mendorong realisasi RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang serta membuat peraturan dan pengawasan yang tegas tentang Beneficial Ownership.

    Penulis menambahkan berbagai rekomendasi lain dalam bidang penegakan hukum seperti penerapan hukum maksimal dan penerapan perampasan aset yang dimiliki kepada setiap pelaku TPPU untuk menimbulkan efek jera.

    Selain itu, memberantas mastermind pelaku TPPU dan TPPT, penguatan kelembagaan dan sumber daya bagi lembaga pemberantas TPPU dan TPPT, penguatan sinergi kerja sama antar aparat penegak hukum yang juga turut melibatkan masyarakat, serta mendorong masyarakat untuk melaporkan indikasi perbuatan TPPU dan TPPT kepada PPATK, penegak hukum, maupun aparat pemerintah setempat.

    Meyakini bahwa faktor pendorong yang paling penting dalam mendorong terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah belum efektifnya penegakan hukum. Demikian salah satu hasil yang disampaikan dalam soft launching Indeks Persepsi Publik Indonesia terhadap Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APUPPT).

    Tindak pidana pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil kejahatan dengan melalui berbagai cara dan memasukannya ke dalam sistem keuangan agar harta kekayaan hasil kejahatan tersebut menjadi kelihatan legal.

    Oleh karena itu, agar hasil kejahatan dapat menghasilkan keuntungan di sistem keuangan yang legal dan juga menjaga reputasi atau status sosial seseorang atau suatu kelompok, para pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang.

    Transaksi per-hari di  pasar modal atau capital market di berbagai negara termasuk di Indonesia mencapai triliunan rupiah. Sehubungan dengan itu, transaksi efek di pasar modal  sangat komplek dan juga volume perdagangan saham di  pasar modal sangat besar.

    Akan tetapi transaksi jual beli efek di pasar modal berlangsung sangat sederhana. Hal itu membuat pasar modal di Indonesia sangat  rentan terhadap tindak pidana pencucian uang.

    Tidak dirampasnya hasil kekayaan merupakan kelemahan dari undang-undang tindak pidana pencucian uang. Selain itu, kemauan dan kemampuan lembaga koordinasi pihak-pihak yang terlibat dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang di pasar modal Indonesia masih rendah.

    Belum efektifnya penegakan hukum, menjadi faktor pendorong utama terjadinya TPPU. Merupakan sesuatu fakta yuridis yang harus segera ditanggulangi agar tidak menimbulkan permasalahan kronis di kemudian hari.

    Indonesia sebagai negara hukum sejatinya mampu memberikan kedamaian dan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana khususnya berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Ini menjadi poin penting dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang.

    Memaksimalkan regulasi yang ada, dan menjadikan regulasi itu sebagai acuan utama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di negara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.


    [Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU)]


    Disclaimer: Segala bentuk akibat dari tulisan merupakan tanggungjawab penulis, media ini hanya sebagai wadah tempat penulis menyampaikan opininya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini