-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPP LIPPI: Peran Intelkam Dalam Draft RUU Polri Memperkuat Tugas Polri Dalam Menjaga Keamanan Dalam Negeri

    Redaksi
    10 Juni 2024, 17:04 WIB Last Updated 2024-06-10T10:04:00Z
    Banner IDwebhost

    Ketum DPP LIPPI, Dedi Siregar | Foto: koleksi pribadi

    Jakarta, INDOSATU.ID - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI) menyatakan bahwa Intelkam Polri di draf Rancangan Undang-Undang Polri sudah sesuai dengan harapan publik, hal itu disampaikan Dedi Siregar selaku Ketum DPP LIPPI.

    "Kami menilai penting dan sangat bermanfaat untuk memperkuat Intelkam Polri merevisi UU Polri dalam draf RUU Polri yang telah disetujui sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI," kata Dedi, melalui siaran persnya diterima media indosatu.id, Senin (10/6/2024).

    Menurutnya, Intelkam Polri selama ini secara empiris telah melakukan banyak hal dalam membantu keamanan pengindera dini dan pencegah efektif setiap gangguan keamanan dalam negeri yang berpotensi merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

    "Oleh dari itu, jika ada yang memandang apalagi sampai menyebutkan Intelkam Polri di draf UU Polri terdapat adanya tumpang tindih dalam melaksanakan tugas, kami sampaikan itu sangat absurd, ngawur, dan tidak tepat," tambahnya. 

    Dedi menilai bahwa apa yang disampaikan Soleman Ponto beberapa waktu lalu adalah sangat tidak tepat, apalagi katanya, mengkaitkan dengan apa yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

    "Dalam UU pada Pasal 7 menyebutkan bahwa Ruang Lingkup Intelijen Negara meliputi (selain Intelijen Dalam dan Luar Negeri, Intelijen Pertahanan/ Militer, Intelijen Kementerian Lembaga) pada huruf c menyebutkan adanya Intelijen Kepolisian," imbuh Dedi.

    Masih pada UU yang sama, lanjut Dedi, disebutkan pada Pasal 8 dan 9 bahwa Intelijen Negara dilaksanakan oleh dan dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian serta terdiri atas (salah satunya pada Pasal 9 huruf c) Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Masih mengacu pada UU 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, pada Pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa Intelijen negara (yang salah satunya adalah Intelijen Polri) menyelenggarakan fungsi Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan, demikian kata Ketum DPP LIPPI itu.

    "Intelijen Polri selama ini secara empiris telah melakukan hal tersebut dan dipandang perlu untuk kepentingan mempertegas dan memperkuat di-norma-kan dalam Pasal 16 B huruf b RUU Kepolisian yang berbunyi "Dalam melaksanakan tugas Intelkam, Polri berwenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen"," terangnya.

    Lanjut Dedi, pada Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa Intelijen Negara (yang salah satunya adalah Intelijen Polri) menyelenggarakan fungsi Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan yang kemudian dijelaskan bahwa Pengamanan (dalam Intelijen Negara) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen dan atau pihak lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.

    "Jadi apa yang disampaikan Soleman Ponto sangat tidak tepat dan keliru jika memandang Intelkam Polri di draf UU Polri malah kami melihat dengan draff UU Polri tersebut Intelejen semakin kuat dan luas untuk menjalakan tugas dalam pengamanan dan melayani masyarakat," kata Dedi dengan tegas.

    "Oleh sebab itu, sangat jauh panggang dari api mengkaitkan RUU Polri dengan berlakunya kembali peraturan yang bersifat Subversivitas," tandasnya. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini