-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gelar Unjuk Rasa di Mapoldasu, Massa Desak Dugaan Korupsi PPPK Langkat Diungkap

    Redaksi
    06 Juni 2024, 08:01 WIB Last Updated 2024-06-05T17:47:12Z
    Banner IDwebhost

    Massa yang merupakan para guru honorer di Kabupaten Langkat gelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumut. Mereka meminta aktor utama dugaan suap seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Langkat 2023/2024 | Foto: Screenshot video aksi massa

    Medan, INDOSATU.ID - Terkait kasus dugaan suap pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), puluhan massa melakukan unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja No 60 Medan.

    Dalam orasinya, massa yang merupakan para guru honorer dari Kabupaten Langkat itu meminta agar Polda Sumut mengusut tuntas dan mengungkap aktor di balik kasus dugaan suap tersebut, Rabu (5/6/2024).

    Mereka merasa bahwa keadilan belum berpihak kepada mereka sebagai tenaga honorer pendidik.

    Rasa ketidakadilan yang mereka rasakan digambarkan dalam bentuk sebuah keranda mayat yang dibawa massa ke depan Mapolda Sumut.

    Pada keranda tersebut, massa menuliskan "RIP Keadilan". Selain itu, massa juga membawa spanduk yang bertuliskan " Usut Tuntas Kecurangan PPPK Langkat".

    Massa menyampaikan, alat peraga unjuk rasa yang dibawa dan tulisan-tulisan di spanduk menjadi bentuk kekecewaan mereka yang merasa bahwa keadilan belum berpihak kepada mereka sebagai tenaga pendidik di Kabupaten Langkat yang berstatus honorer.

    Massa pun mendesak Polda Sumut untuk menahan 2 (dua) Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Langkat yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK Langkat 2023/2024.

    Belum ditahannya 2 Kepsek yang berstatus tersangka dibenarkan salah satu advokat LBH Medan bernama Sofyan Gajah, yang turut mendampingi massa saat berorasi di depan Mapolda Sumut.

    "Polda Sumut telah menetapkan 2 Kepsek SD sebagai tersangka, namun hingga kini keduanya belum ditahan," ujar Sofyan.

    Dirinya pun berharap agar Polda Sumut memberikan keadilan kepada para guru honorer yang menjadi korban dari para tersangka yang melakukan penyelewengan seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.

    "Hingga kini belum ada perkembangan kasus ini. Hanya sebatas penetapan tersangka dan dijadikan tahanan luar wajib lapor. Kami meminta Polda Sumut menetapkan aktor intelektual kasus ini. Jangan hanya kedua Kepsek tersebut yang dijadikan korban," kata Sofyan.

    Seorang guru honorer yang turut ikut dalam aksi unjuk rasa bernama Juli Jelita menyampaikan bahwa kasus dugaan suap itu telah bergulir sejak Desember 2023 tahun lalu.

    Guru honorer yang sudah mengabdi selama 12 tahun itu menyampaikan bahwa hingga saat ini Juni 2024 kasus tersebut belum juga terselesaikan.

    "Jangan hanya kedua Kepsek itu saja yang dijadikan tersangka. Periksa juga pelaku utamanya," tutur Juli Jelita.

    Ia juga sempat mengatakan, dirinya dan rekan-rekannya pernah mendapat intimidasi dari pihak tertentu, namun ia menyampaikan bahwa mereka tidak merasa takut.

    Sebagai bentuk berkabung atas ketidakadilan yang mereka rasakan, massa melakukan tabur bunga di atas keranda yang dibawa. Massa juga melakukan sholat berjamaah di depan Mapolda Sumut.

    Di tengah unjuk rasa itu, AKBP Resmanto Jayanegara Purba, yang menjabat sebagai Kanit 3 Subdit III Tipikor Polda Sumut mendatangi para pengunjuk rasa.

    Dirinya menyampaikan bahwa kasus dugaan suap dalam perkara PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 masih dalam penanganan, ia pun menjelaskan bahwa kasus tersebut dalam proses penyidikan.

    "Tidak mustahil kita menetapkan pelaku utamanya atau yang disebut aktor intelektualnya. Kita masih memerlukan alat bukti. Kami meminta kepada para guru honorer di Langkat yang memiliki bukti untuk membantu kami, sehingga bisa menemukan aktor intelektualnya," ujar Resmanto.

    Di hadapan para pengunjuk rasa yang merupakan para guru honorer di Langkat, Resmanto menyampaikan bahwa beberapa guru honorer tidak bersedia menjadi saksi.

    Hal itu, kata Resmanto, membuat pengumpulan bukti tersendat dan memperlambat pengungkapan kasus yang dimaksud.

    "Dari 107 guru honorer di Kabupaten Langkat yang mengadu, beberapa orang tidak mau dijadikan saksi, sehingga memperlambat pengumpulan bukti-bukti," terang Resmanto. 

    Ia pun mengatakan akan berusaha segera melengkapi berkas kedua tersangka untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga tersangka dapat diproses di persidangan.

    "Kita akan usahakan dalam waktu dua minggu ke depan, berkas kedua tersangka akan segera kita limpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya proses hukum keduanya akan bisa disidangkan," pungkasnya.

    Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, terkait belum ditahannya kedua tersangka menjadi kewenangan tim penyidik.

    "Hal itu merupakan kewenangan penyidik," katanya singkat.

    Dilansir dari situs tipidkorpolri.info tertanggal 1 April 2024, Polda Sumut secara resmi menetapkan dua Kepsek SD menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.

    Dua tersangka yang ditetapkan adalah Kepsek SD 055975 Pancur Ido, bernama Awaludin, dan Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, bernama Rahayu Ningsih. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini