Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang | Foto: istimewa |
Deliserdang, INDOSATU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pendampingan hukum bagi pemerintah desa (Pemdes).
Kegiatan ini sebagai bentuk preventif penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang baru dilaksanakan.
Dalam sosialisasinya, Kejari Deli Serdang memastikan akan memberikan pendampingan hukum lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya preventif untuk pelaksanaan serta penggunaan Dana Desa (DD) agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepedulian Kejari Deli Serdang yang dinilai peduli dengan desa itu menuai apresiasi dari kalangan masyarakat, termasuk Karang Taruna (Katar).
Julyadi Pulungan, S.Sos., selaku Ketua Katar Deli Serdang mengatakan bahwa Katar mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejari Deli Serdang.
Dirinya juga berharap dengan adanya edukasi hukum bagi Pemdes, dapat meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan dan penyalurannya DD.
"Sangat positif, kami berharap adanya Pos Alokasi Anggaran yang diperuntukkan bagi pembinaan pemuda pemudi desa secara massif sebagai langkah upaya kongkrit untuk menekan angka pengguna narkoba dan sebagai langkah menghadapi bonus demografi Indonesia 2045," tuturnya, Jumat (21/06/2024).
Julyadi juga berharap agar Pemkab Deli Serdang mengalokasikan melalui APBDes Pos Alokasi Anggaran yang diperuntukkan bagi pembinaan pemuda pemudi di desa.
"Masa depan Deli Serdang berada di tangan pemuda pemudi kabupaten ini. Bagaimana Deli Serdang mampu menghadapi bonus demografi 2045 kalau tidak difokuskan sejak dini," pungkasnya. (Red)