-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua DPD LIPPI Sumut Buka Suara Terkait SKT Yang Diterbitkan Kades Sukaraya Deli Serdang

    Redaksi
    06 Juni 2024, 19:17 WIB Last Updated 2024-06-06T12:32:01Z
    Banner IDwebhost

    Ketua DPD LIPPI Sumut Muhammad Roni Alhadi | Foto: istimewa

    Medan, INDOSATU.ID - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPD LIPPI) Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Sukaraya.

    Muhammad Roni Alhadi selaku Ketua DPD LIPPI Sumut mengatakan bahwa Kades Sukaraya seharusnya tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat desa.

    Hal itu disampaikan Roni ketika ditemui di Komplek Evergreen, Jalan Amal, Medan Sunggal, Rabu (5/6/2024) malam.

    Pada kesempatan itu, Roni menilai Kades Sukaraya bernama Budi Santoso kurang profesional sebagai pejabat publik di tingkat desa. Pasalnya, Budi dinilai belum bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakatnya.

    Roni menjelaskan, seorang warga Desa Sukaraya bernama Hendra Cipta Sembiring (HCS) telah ditetapkan secara sah di mata hukum sebagai pemilik sebidang tanah di desa tersebut.

    Penetapan HCS sebagai pemilik yang sah secara hukum oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Pengadilan Agama Lubukpakam berdasarkan surat ahli waris tentunya bersifat final.

    Namun Kades Sukaraya seolah tidak sudih mengakui kepemilikan HCS terhadap sebidang tanah tersebut.

    Tentu ini sangat merugikan pihak keluarga HCS yang telah ditetapkan pengadilan sebagai pemilik yang sah secara hukum.

    "Kami LIPPI Sumut menyampaikan atas persoalan SKT yang diterbitkan oleh Kades Sukaraya. Kades harus bisa menjadi penengah yang memberikan perdamaian di dua pihak yang berkonflik," tutur Roni.

    Selain itu, Roni juga meminta Kades Sukaraya untuk menghormati keputusan hukum di Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Pengadilan Agama Lubukpakam.

    "Sesuai investigasi kami, Kades Sukaraya harus menyikapi dengan serius dan tidak menciptakan kegaduhan, agar masyarakat tidak lagi merasa dirugikan," ujar Ketua DPD LIPPI Sumut itu.

    "Kades Sukaraya harus menciptakan kerukunan di tengah masyarakat, bukan malah menimbulkan konspirasi yang berpotensi merusak preseden buruk hukum yang berlaku di negara ini," tegas Roni.

    Keputusan Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Pengadilan Agama Lubukpakam, kata Roni, sudah menjadi dasar hukum yang kuat terkait status kepemilikan sebidang tanah atas nama HCS.

    "Kades Sukaraya harus menghormati keputusan Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Pengadilan Agama Lubukpakam. Tidak menghormati keputusan pengadilan sama halnya sebagai tindakan melawan hukum," jelas Roni, yang juga mantan Sekretaris Pujakesuma Sumut itu.

    Sebelumnya, Kades Sukaraya bernama Budi Santoso telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebidang tanah atas nama Patimah br Tarigan.

    HCS adalah anak kandung Patimah br Tarigan yang merupakan ahli waris sah di mata hukum dan telah diakui Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Pengadilan Agama Lubukpakam.

    Namun kemudian Kades Sukaraya tersebut mengatakan bahwa penerbitan SKT atas nama Patimah br Tarigan terdapat kekeliruan dan kesalahan.

    Kesalahan dan kekeliruan yang dikatakan Kades Sukaraya itu disampaikan HCS saat ditemui di Komplek Evergreen, Medan Sunggal, Rabu (5/6/2024).

    "Kades Sukaraya mengatakan ada kekeliruan dalam SKT yang diterbitkannya pada tahun 2019, padahal yang menerbitkan adalah dirinya sendiri," kata HCS.

    Dirinya pun merasa kecewa terhadap ucapan yang disampaikan Kades Sukaraya itu. Apalagi katanya, Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Pengadilan Agama Lubukpakam telah menetapkan dirinya sebagai pemilik yang sah secara hukum.

    "Saya sebagai anak kandung Patimah br Tarigan sangat kecewa dengan tindakan Kades Sukaraya bernama Budi Santoso. Pasalnya ia mengatakan SKT yang diterbitkannya sendiri terdapat kekeliruan," imbuhnya.

    HCS menilai bahwa Kades Sukaraya telah mengabaikan dan tidak menghormati keputusan Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Pengadilan Agama Lubukpakam.

    Akibat tindakan itu, HCS merasa sangat dirugikan, ia pun meminta berbagai pihak untuk menyoroti kinerja Budi Santoso selaku Kades Sukaraya.

    Kepada wartawan media indosatu.id, HCS juga mengungkapkan bahwa pengurusan dokumen SKT atas nama ibu kandungnya tidak gratis.

    "Saya bersama ibu saya mengurus SKT tidak gratis. Kami dimintai sejumlah uang dalam pengurusan SKT tersebut," terang HCS.

    Ketua DPD LIPPI Sumut, Roni Alhadi, menambahkan, jika segampang itu seorang Kades Sukaraya mengatakan ada kesalahan dalam penerbitan SKT, maka sudah selayaknya Budi Santoso selaku Kades Sukaraya diperiksa.

    "Ada apa ini, kok segampang itu dia mengatakan ada kekeliruan. Negara kita negara hukum, jadi dasar kekeliruan yang dimaksud Kades Sukaraya juga harus berdasarkan hukum, bukan sesuka hatinya," tegas Roni, pria yang pernah berkunjung ke Istana Presiden itu. 

    Terkait hal itu, Kades Sukaraya saat dikonfirmasi dan dihubungi jurnalis media ini melalui WhatsApp mengatakan agar awak media datang langsung menemuinya untuk melakukan konfirmasi. (Lian/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini