Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas Diduga Karena Kepsek Dilaporkan Ayahnya, Begini Kata Kepsek | Foto: medandaily |
Medan, INDOSATU.ID - Seorang siswi SMAN 8 Medan berinisial MS tidak naik kelas, kabar ini sontak jadi pemberitaan di kalangan media.
Sementara beberapa bulan lalu sebelum ujian dan pembagian raport, orang tua (ortu) MS dikabarkan membuat laporan ke Polda Sumut terkait Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan.
Pada laporannya ke Polda Sumut, ortu MS melaporkan Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Ortu MS menduga anaknya tidak naik kelas karena dirinya melaporkan Rosmaida ke Polda Sumut.
Namun dalam keterangannya, Rosmaida mengatakan bahwa tidak ada kaitan tinggal kelas MS dengan laporan Ayahnya ke Polda.
Ia menjelaskan, MS tidak naik kelas karena tidak masuk kelas sebanyak 32 hari.
Dari uraiannya, MS sakit selama 6 hari, izin 3 hari, tanpa keterangan 23 hari, sehingga total tidak masuk kelas 32 hari.
"Jadi untuk di semester 2 ini tidak masuk 32 hari. Sakit 6 hari, izin 3 hari, tanpa keterangan 23 hari," terangnya, dikutip dari detiksumut, Senin (24/6/2024).
Ia menambahkan, keputusan MS tidak naik kelas telah melalui rapat dewan guru di SMAN 8 Medan.
"Dari keputusan rapat dengan Dewan Guru memutuskan MS tinggal kelas karena salah satu dari poin kriteria naik kelas, anak ini tidak naik kelas karena ketidakhadiran tanpa keterangan," lanjutnya.
Sebelumnya pada Februari 2024, ortu MS melaporkan Kepsek SMAN 8 Medan ke Polda Sumut terkait pungli.
Menurut informasi yang beredar bahwa Rosmaida telah diperiksa satu kali oleh pihak Kepolisian terkait laporan tersebut.
Informasi yang diterima dari beberapa awak media menyebutkan bahwa dirinya dilaporkan terkait pungli dan Dana BOS. (Anto/Red)