-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait SKT Sebidang Tanah, HCS Merasa Dipermainkan Kades Sukaraya Deli Serdang

    Redaksi
    06 Juni 2024, 18:02 WIB Last Updated 2024-06-06T11:02:09Z
    Banner IDwebhost

    Hendra Cipta Sembiring saat memberikan keterangan di hadapan awak media indosatu | Foto: istimewa

    Medan, INDOSATU.ID - Seorang warga Desa Sukaraya Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, bernama Hendra Cipta Sembiring (HCS) merasa dipermainkan oknum Kepala Desa (Kades) Sukaraya berinisial BS.

    Hal itu disampaikan HCS saat memberikan keterangan kepada wartawan media ini di Komplek Evergreen, Jalan Amal, Medan, Rabu (5/6/2024) kemarin.

    HCS mengatakan, dirinya bersama ibu kandungnya membuat pengajuan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas sebidang tanah di desa tersebut atas nama Patimah br Tarigan.

    Setelah SKT tersebut diterbitkan Kades Sukaraya berinisial BS, kemudian oknum kades itu mengatakan SKT yang diterbitkannya terdapat kesalahan dan kekeliruan.

    "Saya atas nama ibu kandung saya Patimah br Tarigan sangat kecewa dengan tindakan Kades Sukaraya. Bagaimana mungkin segampang itu dirinya mengatakan ada kesalahan. Negara kita negara hukum, setiap tindakan harus berdasarkan hukum, bukan sesuka hati," kata HCS.

    HCS pun merasa dipermainkan oknum Kades berinisial BS itu. Apalagi katanya, dalam pengurusan SKT tersebut, ia dan ibu kandungnya mengeluarkan sejumlah uang yang diberikan kepada oknum Kades Sukaraya itu.

    "Ibu saya mengurus SKT itu tidak gratis, mereka memintai sejumlah uang," imbuhnya.

    Penerbitan SKT Sesuai Dengan Surat Keputusan Pengadilan

    Di hadapan awak media ini, HCS menyampaikan bahwa penerbitan SKT telah sesuai dengan surat keputusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Pengadilan Agama Lubukpakam.

    Sebelumnya, ibu kandung HCS digugat oleh pihak lain yang mencoba menyerobot lahan tanah milik orang tuanya.

    Namun, berdasarkan surat keputusan dari Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Pengadilan Agama Lubukpakam, ibu kandung HCS atas nama Patimah br Tarigan ditetapkan secara sah di mata hukum sebagai pemilik sebidang tanah tersebut.

    Atas dasar keputusan pengadilan itu, pihak HCS mengajukan penerbitan SKT kepada Kades Sukaraya.

    Kemudian Kades Sukaraya berinisial BS menerbitkan SKT yang diajukan pihak keluarga HCS.

    Namun kemudian Kades BS mengatakan bahwa SKT yang diterbitkannya terdapat kesalahan dan kekeliruan. Tindakan itu pun membuat pihak HCS dirugikan.

    Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi media indosatu, Kades Sukaraya meminta awak media untuk menemuinya langsung jika ingin mengkonfirmasi.

    Hingga berita ini disiarkan, awak media ini masih mencoba menggali informasi lebih lanjut. (Lian/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini