-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    2 Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Ditangkap Polda Sumut

    Redaksi
    10 Juli 2024, 08:15 WIB Last Updated 2024-07-19T10:38:58Z
    Banner IDwebhost

    Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I Bukit Barisan (BB) Mayjen TNI M Hasan, melakukan konferensi pers di hadapan wartawan.

    Medan, INDOSATU.ID - Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, selaku pimpinan tertinggi di Mapolda Sumut menepati janjinya untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu (RSP).

    RPS menjadi korban kebrutalan OTK (Orang Tak Kenal) yang diduga melakukan pembakaran terhadap rumah RPS.

    Tindakan brutal itu mengakibatkan 4 nyawa melayang hangus terbakar dalam peristiwa naas tersebut. RPS bersama istri dan anaknya menjadi korban meninggal.

    Sebelumnya pada beberapa hari yang lalu, Irjen Pol Agung berjanji akan mengungkap kasus tersebut.

    Hal itu disampaikannya ketika berkunjung langsung ke rumah keluarga korban di Kabupaten Karo, Sumut.

    Saat itu, kepada anak RPS yang sudah menikah, Irjen Pol Agung turut menyampaikan rasa turut berdukacitanya kepada keluarga korban, Minggu (30/6/2024) lalu.

    Saat ini polisi telah menangkap 2 pelaku eksekutor dengan inisial RAS dan YT yang diduga memiliki peran masing-masing dalam aksinya melakukan pembakaran rumah RPS.

    "Saya mendoakan kepada 4 arwah keluarga dari Bapak Rico Sempurna Pasaribu. Kami turut berbelasungkawa. Kami menepati janji untuk ungkap kasus ini," kata Komjen Agung Setya, Senin (8/7/2024), saat Konferensi Pers Bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI M Hasan, di Halaman Mapolres Tanah Karo.

    Mantan Kapolda Riau itu mengatakan, penyidik sudah mengantongi siapa-siapa saja orang yang bertindak, berhubungan dengan para pelaku eksekutor.

    Ia menegaskan, polisi bekerja secara professional guna mengungkap peran kedua tersangka dan memastikan bukti-bukti sesuai fakta yang sudah teruji, kemudian dianalisis secara ilmiah, barulah ditetapkan tersangkanya.

    "Mohon waktunya untuk kami buktikan keterlibatan mereka. Kita ungkap dengan bukti, dan fakta-fakta yang bisa diuji secara ilmiah," tutur mantan Asisten Operasi (Asops) Mabes Polri itu.

    "Ini baru permulaan, awal dari pengungkapan dengan ditetapkannya 2 tersangka eksekutor," pungkas Jenderal yang baru saja mendapat bintang tiga itu.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua pelaku RAS (37 tahun) dan YT alias Selawang (36 tahun), diketahui sebagai eksekutor ditangkap, satu di antaranya dihadiahi timah panas usai melawan saat dibekuk polisi.

    Kedua eksekutor, RAS dan YT bertugas dan berperan berbeda masing-masing. RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak 2 botol ukuran 1 liter air mineral seharga Rp130 ribu.

    "Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar sudah dicampur, Pertalite-solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api bakar rumah," jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

    Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, YT ditangkap polisi akhir pekan lalu, pada Sabtu dinihari (7/7/2024), pukul 02.00 WIB.

    Lanjutnya, saat ditangkap, terduga eksekutor ini melakukan perlawanan terhadap polisi hingga kemudian polisi mengambil tindakan terukur dengan menembak pelaku.

    Penangkapan kedua eksekutor, jelas Kombes Hadi Wahyudi, tak terlepas dari metode modern pengungkapan kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Penyidik Polda Sumut.

    "Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, libatkan dokter forensic, gunakan multi disiplin keahlian polisi untuk ungkap kasus tersebut," ungkap Hadi.

    Ia mengatakan, RAS merupakan pria kelahiran Jakarta dan beralamat di Jalan Veteran Kabanjahe.

    Sedangkan YT alias Selawang lahir di Desa Raya dan bertempat tinggal di Jalan Veteran, Kabupaten Karo.

    Usai menyiram rumah korban, tutur Hadi, pelaku membuang 2 botol berisikan solar dan pertalite tersebut sekitar 30 meter dari lokasi.

    Kedua botol tersebut kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian peristiwa.

    "Ponsel tersangka RAS, di mana pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel tersangka sudah disita penyidik," jelasnya.

    Sumber: Polda Sumut
    Editor: Lian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini