-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    6 Tersangka Dugaan Suap PPPK Batu Bara Termasuk Mantan Bupati, 5 Diserahkan ke Kejaksaan, 1 Belum P21

    Redaksi
    24 Juli 2024, 16:42 WIB Last Updated 2024-07-24T09:42:57Z
    Banner IDwebhost

    5 orang para tersangka dugaan pelaku suap seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) | Foto: Humas Polda Sumut

    Medan, INDOSATU.ID - Polda Sumut telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Baru Bara.

    Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, hari ini, Polda Sumut melimpahkan lima tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, lima tersangka yang dilimpahkan ialah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, serta F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

    Kemudian, DT Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

    "Penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut," ujar Hadi, Selasa (23/7/2024) kemarin.

    Hadi mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka lagi yakni mantan Bupati Batu Bara, Zahir terhitung 29 Juni lalu.

    Keseluruhan, jumlah tersangka saat ini berjumlah enam orang. Akan tetapi, baru lima orang yang rampung penyidikannya.

    Polisi menjelaskan akan menjadwalkan panggilan kedua pada hari Kamis mendatang.

    "Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua," imbuhnya.

    Bupati Batu Bara 2018-2023, Zahir | Foto: Google

    Mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023 Ditetapkan Sebagai Tersangka Seleksi PPPK

    Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut secara resmi juga menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Zahir.

    Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.

    "Yang bersangkutan (mantan Bupati Batu Bara) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya," jelas Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024) kemarin.

    Hadi mengungkapkan, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.

    Lima sebelumnya ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

    Kemudian DT Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

    Mantan Kapolres Biak Numfor ini menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa, namun dia tidak hadir.

    Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.

    "Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir," pungkas Kombes Hadi. (Lian/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini