-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gara-gara Ulah Hacker, Ditjen Aptika Kementerian Kominfo Mengundurkan Diri

    Redaksi
    04 Juli 2024, 13:58 WIB Last Updated 2024-07-04T06:58:22Z
    Banner IDwebhost

    Ditjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan | Foto: kilasjatim

    INDOSATU.ID - Semuel Abrijani Pangerapan, selaku Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen Aptika Kemenkominfo) menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.

    Hal ini dilakukannya setelah Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dijebol sekumpulan hacker yang menamakan diri Brain Chiper.

    Dirinya juga menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut sebagai bentuk tanggungjawab moral terhadap jabatannya di Kemenkominfo, di mana terdapat kelalaian yang menimbulkan PDNS dijebol pihak di luar Kemenkominfo.

    "Tetanggal 1 Juli kemarin saya sudah mengundurkan diri secara lisan. Surat pengunduran diri sudah saya serahkan kemarin (3 Juli 2024) kepada Menteri (Kominfo_red)," ujar Semuel, dilansir dari inews, Kamis (4/7/2024).

    Setelah mengajukan surat pengunduran diri, ia tak lupa mengucapkan terimakasih kepada semua rekan kerjanya di Kemenkominfo.

    "Terimakasih untuk kerjasamanya selama ini. Saya memohon maaf bila bila ada perkataan yang kurang berkenan," sebutnya lagi.

    Dirinya juga berharap Indonesia tetap memacu kemajuan khususnya di bidang digitalisasi teknologi secara merata seluruh Indonesia.

    "Demikian saya sampaikan. Indonesia terkoneksi, makin digital, makin maju," tuturnya.

    Sebelumnya, publik mempertanyakan system keamanan PDNS yang ditangani Kemenkominfo.

    Publik merasa heran, mengapa bisa diretas oleh pihak Hacker. Perbincangan publik ini mengarah seolah system keamanan PDNS tidak safety, sementara Kemenkominfo memiliki anggaran dari APBN untuk pengamanan tersebut.

    Masyarakat Pernah Kritik Semuel Karena Mengijinkan Aplikasi (Diduga Judol) Dilegalkan

    Pada tahun 2022, masyarakat pernah mengkritik Kemenkominfo yang melegalkan beberapa situs aplikasi yang dinilai sebagai aplikasi judi nline (Judol).

    Di antaranya adalah Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lain.

    Masyarakat mengatakan, dari beberapa aplikasi tersebut dinilai berbau judi dalam memainkannya, pasalnya pemain diduga bisa memasang taruhan. 

    Kala itu Kemenkominfo dinilai tidak adil ketika melegalkan aplikasi yang diduga berbau judol tapi memblokir aplikasi sistem pembayaran online dan layanan e-sports (olahraga elektronik), yakni Steam dan Epic.

    Semuel Pangerapan yang menjabat sebagai Dirjen Aptika Kemenkominfo, mengatakan bahwa aplikasi tersebut hanyalah permainan kartu biasa, bukan judol.

    "Saya mendapat laporan, yang namanya Domino Qiu Qiu itu adalah permainan. Kami sudah cek permainan kartu domino, itu permainan bukan judi. Silakan didownload, itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang kalo kita piawai menggunakannya," jelas Semuel saat konferensi pers virtual, pada Minggu (31/7/20220 lalu.

    Ia bahkan mengatakan udah mencoba permainan tersebut untuk mengetahui langsung setelah banyak pemberitaan tentang situs judol yang dilegalkan Kemenkominfo dan terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

    "Karena banyak diberitakan, saya download deh. Oh, ternyata main gaple toh," ujarnya kala itu. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini