-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Keluarga Korban Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI ke Puspom TNI AD

    Mahasiswa Cumlaude
    13 Juli 2024, 13:32 WIB Last Updated 2024-07-19T10:38:40Z
    Banner IDwebhost

    Keluarga korban didampingi LBH Medan, Kontras, Bakumsu, dan KKJ, saaat membuat laporan ke Puspom TNI AD di Jakarta, Jum'at (12/7/2024) | Foto: dokumentasi

    Medan, INDOSATU.ID - Buntut rumah wartawan diduga dibakar di Kabupaten Tanah Karo berlanjut ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Puspom TNI AD), di Jakarta.

    Keluarga korban alm. Sempurna Pasaribu (SP) yang diwakili anaknya membuat pengaduan ke Puspom TNI AD. Ia menduga ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam peristiwa pembakaran rumah orangtuanya.

    Dalam peristiwa pembakaran tersebut, SP meninggal dunia Bersama istri, anak dan seorang cucunya, ada 4 (empat) korban nyawa.

    Eva Meliani br Pasaribu yang merupakan anak SP berharap kepada Puspom TNI AD agar kematian ayah dan ibunya diusut tuntas termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota TNI.

    Ia pun mengaku memiliki bukti kuat dalam peristiwa naas tersebut yang menyisakan duka mendalam baginya.

    "Saya berharap kepada TNI terhadap kasus yang menimpa keluarga saya agar segera diusut tuntas. Kita bawa semua bukti untuk mendapatkan keadilan," harap Eva Meliani Pasaribu, Jum'at (12/07/2024) kemarin.

    Dalam pelaporannya ke Puspom TNI AD, Eva didampingi beberapa rganisasi, yakni: LBH Medan (Lembaga Bantuan Hukum Medan), Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Bakumsu (Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara), KKJ (Komite Keselamatan Jurnalis).

    "Hari ini kami datang ke Puspom AD bersama dengan Kontras, Bakumsu, KKJ untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari oknum anggota TNI. Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang," tutur Irvan Saputra, SH., MH., Direktur LBH Medan.

    Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP-21/VII/2024/SPT. Dalam laporannya, keluarga korban dan organisasi yang mendampingi juga menyertakan beberapa bukti.

    Di antaranya berupa keterangan saksi, percakapan telepon kepada Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Tribrata untuk take down berita, dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban.

    Selain itu, adanya bukti screenshot percakapan antara korban SP yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, Iptu Rasmaju Tarigan yang langsung menyebutkan nama oknum TNI tersebut dengan inisial HB.

    Tak hanya itu, inisial oknum TNI tersebut juga dituliskan dalam pemberitaan yang ditulis korban SP. Hal itu diduga menyulut kemarahan HB kepada korban SP hingga terjadi pembakaran kepada rumah keluarga korban. 

    Menurut LBH Medan, 3 (tiga) tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian hanyalah sebagai kaki tangan dari otak pelaku.

    Pasalnya, lanjut LBH Medan, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menemukan motif dari tindak pidana dugaan pembakaran yang enewaskan 4 orang korban meninggal dunia tersebut.

    Pada siaran persnya yang dikirim ke redaksi indosatu.id, rombongan yang mendampingi keluarga korban juga akan melakukan audiensi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan harapan kasus tersebut mendapat penanganan serius.

    Berdasarkan kronologis kejadian dan isi pemberitaan, korban kerap kali menyinggung Oknum TNI bahkan menyebutkan nama Oknum yakni Koptu HB, "Sayangnya ini tidak menjadi pertimbangan penyidik untuk memperluas penyidikan memeriksa Oknum TNI tersebut hingga saat ini," ujar Irvan.

    Direktur LBH Medan Irvan Saputra juga menyoroti komentar Panglima TNI pada beberapa waktu lalu yang menyampaikan ke publik bahwa tidak ada anggota TNI yang terlibat pada peristiwa pembakaran tersebut. Irvan mengatakan bahwa komentar tersebut terlalu dini.

    "Menurut kami sikap Panglima terlalu dini, kita menduga ada keterlibatan TNI. Bukti dan saksi yang kita dapat menunjukkan akan hal itu. Harapannya jika memang ada anggota yang terlibat harus ditindak tegas," ucap Irvan.

    "Tetapi apabila merujuk kepada teori kasualitas dalam hukum pidana, perlu ada motif kejadian yang menjadi sebab dari terjadinya tindak pidana, yang diduga kuat melibatkan Oknum TNI yang diberitakan oleh korban Rico Sempurna Pasaribu," tambahnya.

    LBH Medan juga menyoroti komentar Kapendam I/BB Kol. Inf. Rico Siagian, S.Sos. Pasca kejadian, Rico menyatakan jika kasus tersebut merupakan kebakaran murni, padahal, lanjut Irvan, saat itu belum ada investigasi sebelumnya.

    Terkait laporan ini, Irvan menduga ada pelanggaran Pasal 340 Jo 338 Jo 187 KUHPidana Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal HAM DUHAM.

    Setidaknya terdapat 4 (empat) poin yang menjadi harapan organisasi yang mendampingi keluarga korban, di antaranya: (1) Mendesak Polda Sumut agar transparan dalam memeriksa dan menginvestigasi kasus. (2) Meminta Puspom TNI AD untuk segera menindaklanjuti laporan dari korban Eva Meliani Pasaribu. (3) Mengungkap motif pelaku eksekutor dan otak pelaku kasus pembakaran wartawan Media Tribrata secara terang benderang. (4) Menghimbau kepada seluruh wartawan dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengkawal pengusutan kasus . (Red)  
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini