-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Pdt Pantas Parapat Laporkan 2 Warga ke Polisi

    Redaksi
    30 Juli 2024, 08:30 WIB Last Updated 2024-07-30T01:30:00Z
    Banner IDwebhost

    Gedung Polda Sumut (ist.)

    Medan, INDOSATU.ID - Pendeta Resort HKBP Sidorame Distrik 10 Medan Aceh, Pdt. Pantas Parapat, M.Th., melaporkan 2 (dua) orang jemaat HKBP Sidorame ke Polda Sumut.

    Menurut pengakuan Pdt. Pantas Parapat, kedua orang yang dilaporkannya ke polisi telah mencemarkan nama baiknya.

    Laporan tersebut terdata di Polda Sumut bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan nomor P/236/7/2024 tertanggal 22 Juli 2024 lalu.

    Dua orang tersebut merupakan satu anggota jemaat dan satu penatua HKBP Sidorame dengan inisial DSM dan St. PRA (Penatua).

    Menurut keterangan Pdt. Pantas Parapat, kedua orang yang dilaporkannya telah memfitnah dirinya melakukan tindakan tidak senonoh dengan seorang wanita berinisial ENP yang bertugas sebagai petugas keuangan di HKBP Resort Sidorame.

    Fitnah tindakan tidak senonoh itu, kata Pantas, disampaikan DSM dan St. PRA kepada pimpinan tertinggi HKBP yakni Ephorus HKBP.

    Merasa dirugikan dan difitnah, Pdt. Pantas bersama wanita yang dituduhkan membuat laporan pencemaran nama baik ke polisi.

    Kepada wartawan, Pdt. Pantas yang merupakan pimpinan Resort HKBP Sidorame menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan DSM dan St. PRA tidak benar.

    "Hari ini saya mengundang rekan-rekan wartawan untuk melakukan klarifikasi dan pembantahan atas tuduhan DSM dan St. PRA," jelas Pdt. Pantas Parapat, Selasa (23/7/2024) lalu.

    Ketidakbenaran peristiwa itu juga disampaikan ENP. Akibat fitnahan tersebut, dirinya tidak merasa nyaman dan telah memutuskan mundur sebagai petugas  keuangan di HKBP Sidorame.

    Masih kata ENP, isu negatif yang dilontarkan kedua orang tersebut juga berefek kepada keluarganya, di mana anaknya tidak lagi beribadah di HKBP Sidorame.

    "Aku sudah gak nyaman bekerja disitu, anakku juga sudah tidak lagi beribadah di HKBP Sidorame," ujar ENP.

    Di tempat terpisah, Kombes Pol Hadi Wahyudi, selaku Kabid Humas Polda Sumut, membenarkan laporan yang disampaikan Pdt. Pantas Parapat.

    Hadi memastikan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    "Harap bersabar, pasti diproses," kata Kombes Pol Hadi, ketika dikonfirmasi wartawan. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini