Pelaku MZ yang diamankan Polres Tapanuli Selatan | Foto: Humas Polda Sumut |
Tapsel, INDOSATU.ID - Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Tim Opsnal menangkap seorang warga Desa Hapesong Baru Kecamatan Batang Toru berinisial MZ (40 tahun).
Ia ditangkap karena ketahuan menjadi bandar judi tebak angka (togel). Pada saat penangkapan polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, Sabtu (13/07/2024) malam.
Pada penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebuah HP yang digunakan MZ dalam mengakses judi togel.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp250 ribu dan sebuah buku tafsir mimpi joyo boyo.
"Dalam HP milik tersangka itu juga terdapat pesan singkat berisi angka pasangan dari pemasang judi," jelas Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Agus Purnomo, SH., MH., Minggu (14/07/2024) siang.
Selain itu, polisi juga menemukan saldo senilai Rp372 ribu di akun judi online pada salah satu website milik MZ.
Dalam pengakuannya, MZ mengatakan dirinya berperan sebagai perantara antara pemasang togel dengan situs online judi togel.
Pada situs tersebut, MZ memiliki akun yang kemudian digunakan memasang tebakan tembak angka sesuai pesanan pemasang. Dirinya pun mengaku mendapat imbalan 15 persen.
"Jika pemasang tersebut menang, maka tersangka tetap akan mendapat keuntungan sebesar 10 persen dari setiap kemenangan. Kini, tersangka dan seluruh barang bukti kami tahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut," tandas Iptu Agus Purnomo. (Red)