-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Putus Sekolah Karena Tak Mampu Bayar SPP, Komil Labura Minta Perhatian Serius Pemerintah

    Redaksi
    08 Juli 2024, 08:05 WIB Last Updated 2024-07-08T01:05:00Z
    Banner IDwebhost

    Putus Sekolah Karena Tak Mampu Bayar SPP, Komil Labura Minta Perhatian Serius Pemerintah | Foto: ilustrasi Komil Labura

    Medan, INDOSATU.ID - Seorang siswa SMK bernama Danu Setiawan (17 tahun) warga Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura (Labuhanbatu Utara) harus putus sekolah karena tunggakan SPP (uang sekolah) di SMK Swasta Muhammadiyah Aek Kanopan, Labura.

    Fenomena ini menarik perhatian Komunitas Milenial (Komil) Labura. Dalam siaran persnya, Komil menyampaikan keprihatinannya.

    Kepada Tim Komil Labura, Danu Setiawan mengaku sudah tiga bulan terakhir tidak masuk sekolah lantaran uang sekolah belum dibayar.

    Pasalnya merasa malu karena belum membayar uang sekolahnya sehingga minder melihat teman-temannya, dan terpaksa tidak masuk kelas, Sabtu (6/7/2024) kemarin.

    Danu juga membuat pengakuan yang cukup menyayat hati, orangtuanya tidak mampu membayar uang sekolahnya yang sudah menunggak selama 3 bulan.

    "Aku sudah berulang kali meminta uang ke orangtua, tapi tidak ada hasil," ujarnya kepada Tim Komil Labura, sebagaimana dilaporkan Komil Labura dalam siaran persnya.

    Demi melanjutkan sekolah, Danu sempat sambil bekerja di kantor Pos di Kota Aek Kanopan, tapi belum mencukupi.

    Kepada Komil, Danu mengatakan masih memiliki niat untuk kembali melanjutkan sekolahnya, minimal bisa lulus dari bangku SMK yang saat ini ia masih di bangku kelas 2.

    Demi menamatkan pendidikan SMK di sekolah tersebut, ia berharap belas kasihan dari pihak yayasan SMK Swasta Muhammadiyah Aek Kanopan.

    Tak hanya itu, bila keringanan dari sekolah tidak ada, dirinya pun berharap uluran tangan dari personal donatur agar ia bisa menamatkan pendidikannya dari bangku SMK.

    Sementara itu, di sisi lain Kemendikbud Ristek berkomitmen untuk mengimplementasikan program prioritas nasional dalam menuntaskan wajib belajar 12 tahun.

    Niat baik Kemendikbud Ristek itu juga tertuang dalam Pasal 31 UUD (Undang Undang Dasar) RI Tahun 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

    Untuk itu Komil Labura berharap kisah miris Danu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura, juga perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

    "Dalam hemat kami dari Komil Labura, kami berharap pemerintah setempat, kabupaten dan provinsi, agar lebih memperhatikan anak-anak putus sekolah karena faktor ekonomi lemah," pungkas perwakilan Komil Labura. (Lian/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini