-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PWI Sumut Berharap Pelepasan Lahan Eks PTPN 2 Untuk Komplek Wartawan

    Redaksi
    28 Juli 2024, 10:03 WIB Last Updated 2024-07-28T03:03:00Z
    Banner IDwebhost

    Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik didampingi Adya Siregar saat menyerahkan surat permohonan ke Kemeneg BUMN | Foto: dokumentasi

    INDOSATU.ID - Kementerian Negara (Kemeneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), secara resmi menerima surat permohonan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sumut.

    Surat tersebut terkait pelepasan aset BUMN atas 14,4 hektar tanah eks HGU PTPN-II untuk dijadikan sebagai Komplek Perumahan PWI yang berlokasi di Jalan Sampali, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

    Surat permohonan pelepasan 14,4 hektar tanah dari aset BUMN itu, diserahkan langsung Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik, di Kantor Kemeneg BUMN Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024) lalu.

    Surat tersebut diterima langsung Koordinator Humas Kemeneg BUMN Fajar Karyanto bersama tim.

    Dalam penyerahan surat permohonan tersebut, Farianda didampingi Ketua Tim Tanah dan Perumahan PWI Sumut Abyadi Siregar dan Sekretaris Sugiatmo.

    Dalam kesempatan itu, Fajar Karyanto memastikan akan menyampaikan surat permohonan pelepasan aset BUMN dari PWI Sumut ini kepada bagian yang membidangi secara teknis di Kantor Kemeneg BUMN.

    "Kami akan sampaikan surat permohonan ini ke bidang yang membidangi secara teknis untuk diproses lebih lanjut," ujar Fajar memastikan.

    Menurut Fajar Karyanto, langkah PWI Sumut menyurati Kemeneg BUMN sudah tepat dalam usaha memohon pelepasan aset BUMN.

    Meski begitu, peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam menentukan daftar nominative.

    Demikian juga peran BUMN bersangkutan, dalam hal ini PTPN-II. Karena itu, Fajar menyarankan agar PWI Sumut melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemprov Sumut) dan PTPN sebagai pemilik HGU atas tanah yang dimohonkan.

    Dalam diskusi yang berlangsung sekitar satu jam itu, Fajar Karyanto juga menjelaskan, bahwa aset BUMN bisa saja dilepas sebelum Hak Guna Usaha (HGU)-nya berakhir.

    "Ya, bisa saja aset BUMN dilepas meski masa HGU-nya belum berakhir," terang Fajar menanggapi pertanyaan yang muncul dalam diskusi.

    Menjadi Program PWI

    Sebelumnya Farianda menjelaskan, pengadaan tanah untuk dijadikan sebagai komplek perumahan para wartawan anggota PWI Sumut, merupakan program PWI sejak lama.

    Program pengadaan tanah untuk perumahan wartawan ini, dicanangkan sekitar tahun 2000. Ketika itu, sangat sedikit wartawan di Sumut yang memiliki rumah.

    "Karena itulah, senior-senior dan pengurus PWI ketika itu, berjuang untuk membantu anggotanya memiliki rumah. Sehingga membuat progam pengadaan tanah untuk lahan pertapakan rumah. Dan, Alhamdulillah, PWI mendapat tanah seluas 14,4 hektar di Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut," ungkapnya.

    Progam PWI untuk pengadaan tanah perumahan wartawan ini, sudah mendapat dukungan dari Bupati Deliserdang.

    Bahkan, tiga Gubernur Sumut mulai dari Rizal Nurdin, Rudolf Pardede dan Syamsul Arifin sudah memberi dukungan untuk komplek perumahan PWI ini.

    "Masing-masing dukungan itu disampaikan melalui surat resmi," kata Farianda.

    Telah Dibangun 88 Unit Rumah Milik Wartawan

    Pada kesempatan itu, Abyadi Siregar juga menjelaskan, bahwa 14,4 hektar tanah komplek perumahan PWI Sumut itu, sudah dikuasai secara fisik sejak tahun 2000.

    Bahkan, di lokasi tanah tersebut, saat ini sudah berdiri 88 unit rumah wartawan dan mitranya.

    Selain itu, saat ini juga sedang dibangun satu unit masjid di Komplek Perumahan PWI Sumut.

    "Kami berharap, pembangunan masjid ini bisa segera dituntaskan," harap Abyadi Siregar. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini