-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Desak Tamsil Dilantik Sebagai Waket MPR RI, FMD Minta Kubu Lanyalla Hormati Proses Hukum

    Redaksi
    17 Agustus 2024, 21:47 WIB Last Updated 2024-08-17T14:58:42Z
    Banner IDwebhost

    Fadel Muhammad, Wakil Ketua (Waket) MPR RI dari unsur DPD RI yang didesak oleh kubu Lanyalla untuk digantikan oleh Tamsil Linrung | Foto: Front Majukan Daerah (FMD)

    Jakarta, INDOSATU.ID - Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 195K/TUN/2024, Tim kuasa hukum Ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha serta pihak lainnya mendesak Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) segera mengadakan pelantikan Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua (Waket) MPR RI dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad.

    Terkait hal itu, aktivis Front Majukan Daerah (FMD) meminta pihak yang mendesak tidak mengintervensi Ketua MPR RI Bamsoet.

    Heru Purwoko selaku Koordinator FMD menilai desakan-desakan tersebut sangatlah  tergesa-gesa seperti sedang kejar setoran.

    "Desakan kepada Pimpinan MPR RI tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan sampai saat ini," ujar Heru, melalui siaran persnya yang diterima redaksi indosatu.id, Rabu (14/8/2024) lalu.

    "Memang benar sudah ada putusan kasasi MA dengan nomor 195K/TUN/2024 yang diputus Ketua Majelis Prof Yulius. Pada putusan kasasi MA tersebut hanya menyatakan objek sengketa yang belum bersifat final, jadi prosesnya masih panjang," lanjut Heru.

    Ia pun meminta pihak-pihak yang mendesak untuk memahami lebih dalam putusan itu sebelum melakukan desak-desakan.

    "Coba diperiksa lagi putusan kasasi MA dengan cermat sebelum mendesak Ketua MPR RI melakukan pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI," kata Heru.

    Menurut Aktivis Front Majukan Daerah 

    Aktivis FMD itu menambahkan, sesudah kasasi, masih ada proses hukum, yakni peninjauan kembali.

    "Ptusan kasasi MA itu bukanlah akhir, masih ada proses hukum lainnya,  yaitu peninjauan kembali. Sampai akhirnya memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Hal ini bisa memakan waktu yang cukup lama, sedangkan masa bakti Anggota DPD/DPR/MPR hanya sampai 1 Oktober 2024," tutur Heru.

    Organisasi FMD pun berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan.

    "Jangan memaksa pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad, tentu semua ada prosesnya," ujarnya.

    "Tentu semua tidak ingin adanya kegaduhan baru yang akan berimbas timbulnya masalah kepada MPR RI secara kelembagaan akibat menuruti hanya sepihak dari yang mendesak," tambah Heru.

    Aktivis FMD itu mengingatkan kembali mengenai isi Surat Pimpinan MPR Nomor 10553/B-II/HM.03/09/2022, perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI, yang ditandangani oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, pada tanggal 19 September 2022.

    Dalam surat resmi pimpinan MPR tersebut, disebutkan bahwa jika ada permasalahan hukum, harus diselesaikan terlebih dahulu hingga tuntas agar tidak menimbulkan permasalahan berikutnya.

    FMD menyarankan pihak Lanyalla mencalonkan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI unsur DPD sesudah masa bakti selesai pada 1 Oktober 2024 nanti.

    "Jika berniat mendukung Tamsil Linrung, silahkan pihak Lanyalla mencalonkannya di pemilihan Ketua MPR RI berikutnya setelah 1 Oktober 2024, bukan malah mendesak pimpinan MPR RI saat ini sementara masa bakti tinggal 1 bulan lebih," kata Heru. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini