-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mantan Bupati Batu Bara Dikejar Polisi, Polda Sumut: Beritahu Kami Jika Mengetahui

    Redaksi
    05 Agustus 2024, 16:03 WIB Last Updated 2024-08-07T13:05:27Z
    Banner IDwebhost

    Mantan Bupati Batu Bara Dikejar Polisi, Polda Sumut: Beritahu Kami Jika Mengetahui (ist.)

    Medan, INDOSATU.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tengah memburu mantan Bupati Batu Bara, Zahir.

    Zahir yang menjabat sebagai Bupati Batu Bara periode 2018-2023 ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Ia terlibat dan ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara.

    Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada para wartawan.

    "Tim sedang memburu tersangka Z mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara," terang Hadi, Jumat (02/08/2024) kemarin.

    Dalam kesempatan itu, Hadi juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Zahir agar memberikan informasi ke pihak kepolisian.

    "Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat," tutur mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

    Sebelumnya, mantan Bupati Batu Bara itu telah dipanggil Polda Sumut untuk diperiksa, namun dari dua kali panggilan, tak satu pun dihadiri tersangka Zahir.

    Awal Juli lalu Penyidik melakukan 
    Tercatat pada awal Juli lalu, Polda Sumut melayangkan surat pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadirinya.

    Lalu kemudian Polda Sumut membuat surat panggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, namun mantan Bupati Batu Bara itu tak kunjung hadir.

    Pada kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batu Bara itu, penyidik telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

    Dari 6 orang tersebut, lima orang diantaranya sudah diserahkan Polda Sumut ke kejaksaan setelah berkas perkaranya memenuhi P21. (Lian/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini