-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Senator Papua Barat Laporkan Lanyalla ke Badan Kehormatan DPD RI, Begini Kata FMD

    Redaksi
    24 Agustus 2024, 10:05 WIB Last Updated 2024-08-24T03:05:00Z
    Banner IDwebhost

    Senator Papua Barat Laporkan Lanyalla ke Badan Kehormatan DPD RI, Begini Kata FMD (ist.)

    Jakarta, INDOSATU.ID - Kericuhan Sidang Paripurna DPD RI pada 12 Juli 2024 lalu berbuntut panjang. Hal ini bukan hanya soal  Tatib (tata tertib) baru DPD RI yang sampai saat ini masih menimbulkan polemik.

    Selain itu adanya pelaporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI terkait dengan ucapan Ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattalitti yang menyebut Senator asal Papua Barat Filep Wamafma sebagai pengacau.

    Atas ucapan itu, pada Selasa 6 Agustus 2024 lalu, Anggota DPD RI Filep Wamafma (Senator Papua Barat) melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua DPD RI itu ke BK DPD RI.

    Filep Wamafma menilai bahwa ucapan Lanyalla telah melanggar kode etik selaku Ketua DPD RI.

    Ia pun merasa bahwa ucapan itu merupakan tindakan perilaku yang tidak terpuji, apalagi Lanyalla menduduki jabatan selaku Ketua DPD RI yang mewakili Senator dari Sabang sampai Merauke.

    Sementara itu, Front Majukan Daerah (FMD) salah satu organisasi kumpulan aktivis yang menyoroti kinerja  DPD RI menilai ucapan tersebut tidaklah elok.

    Heru Purwoko, Koordinator FMD mengatakan tidak pantas kata-kata seperti itu keluar dari seorang pimpinan lembaga negara.

    "Apakah karena Filep Wamafma berasal dari Papua yang saat ini dihuni KKB lantas disebut pengacau oleh Lanyalla?. Kita semua tau dan pahamlah maksud pengacau itu identik dengan ucapan atau ungkapan yang buruk," kata Heru dalam siaran persnya, Selasa (6/8/2024) lalu.

    Selaku Anggota DPD RI dan Senator dari Tanah Papua, Heru mengtakan bahwa Filep Wamafma mewakili masyarakat Papua Barat  di Lembaga DPD RI.

    "Filep memiliki hak dan kewenangan sama dengan para Senator lainnya dari seluruh wilayah Indonesia, jadi tidak pantas ucapan itu dilontarkan, sama saja melontarkan kepada semua warga Papua Barat," ujar Heru.

    Aktivis Front Majukan Daerah itu menyebut Badan Kehormatan DPD RI seharusnya memproses laporan Filep Wamafma dan memanggil Ketua DPD RI.

    "Lanyalla sebagai Ketua DPD RI semestinya menjadi panutan, contoh yang baik kepada para Anggota DPD RI lainnya. Bukan malah melakukan pelanggaran kode etik," kata Heru.

    "Apa Lanyalla malah tidak menganggap adanya Kode Etik DPD Nomor 2 Tahun 2018 dalam Pasal 15 yang memuat bahwa  Anggota, Pimpinan, Alat Kelengkapan dan atau Pimpinan DPD dalam memberikan pandangan, pendapat dan atau pernyataan dalam sidang/rapat  harus memperhatikan kepatutan, dan menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Anggota dan DPD," jelas Heru.

    Front Majukan Daerah berharap Kode Etik DPD RI itu menjadi dasar atau norma yang dijunjung tinggi seluruh Anggota DPD RI tanpa terkecuali. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini