![]() |
Warga Tanjung Anom Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap Polsek Pancurbatu (Foto: dokumentasi) |
Deliserdang, INDOSATU.ID - Polsek Pancurbatu melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Oknum warga berinisial JFA (49 tahun) tersebut ditangkap di Dusun III Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, pada Jumat (06/09/2024) lalu.
Tersangka JFA turut diamankan bersama barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai sejumlah Rp110 ribu.
Penangkapan itu berawal dari Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Elia Karo-karo, SH., mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang warga Desa Tanjung Anom menjual narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Iptu Elia bersama personil langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran seolah-olah membeli narkotika jenis sabu dari tersangka.
Kepada wartawan, AKP. Dr. Krisnat, SE., MH., selaku Kapolsek Pancurbatu membenarkan penangkapan tersangka JFA dalam kasus narkotika sabu.
"Tersangka JFA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pancurbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang AKP. Dr. Krisnat.
"Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Pancurbatu, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun. (Red)