-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Praktisi Hukum Itoloni Gulo, SH : Tidak Ada Dinasti Politik di Kabupaten Nias Barat

    Redaksi
    09 September 2024, 08:04 WIB Last Updated 2024-09-09T01:04:00Z
    Banner IDwebhost

    Itoloni Gulo, SH (paling kiri) salah satu praktisi hukum (Foto: Faagulo)

    Nisbar, INDOSATU.ID - Akhir-akhir ini beredar isu adanya pemahaman bahwa di bumi Aekhula (Nias Barat) sedang dibangun dinasti politik.

    Menanggapi isu itu, seorang praktisi hukum, Itoloni Gulo, SH, kepada wartawan menyampaikan bahwa jika berbicara dinasti politik maka harus terlebih dahulu dipahami apa itu arti dinasti politik.

    Hal itu disampaikan Itoloni saat ditemui di tempat kediamannya di Simaeasi, pada Minggu (08/09/24).

    Menurutnya, dinasti politik merupakan sebuah rangkaian strategi manusia yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan, agar kekuasaan tersebut tetap di pihaknya dengan mewariskan kekuasaan yang sudah dimiliki kepada orang lain yang mempunyai hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya.

    Pengajar Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang (Unnes) Martien Herna Susanti mendefinisikan bahwa dinasti politik merupakan sistem reproduksi kekuasaan yang primitive karena mengandalkan darah dan keturunan dari hanya beberapa orang.

    Dari pengertian dinasti politik tersebut, maka dapat dipahami, yakni pengalihan kekuasaan atau jabatan tersebut dilakukan dengan cara mewariskan kepada seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya.

    Terkait dengan penghapusan politik dinasti di Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah telah menegaskan pelarangan terjadinya praktik dinasti politik, dimana pasal 7 Undang-Undang (UU) tersebut berbunyi sebagai berikut.

    "Calon kepala daerah harus tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana".

    "Namun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) membatalkan ketentuan ini melalui Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, dengan alasan bahwa pembatasan tersebut melanggar hak konstitusional warga negara untuk dipilih," jelas Itoloni Gulo.

    Selanjutnya, Itoloni Gulo, SH, menyampaikan bahwa hak konstitusional dimaksud diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

    "Maka, ketentuan tersebut menggarisbawahi bahwa hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum adalah hak dasar (hak asasi) yang harus dijamin oleh negara tanpa diskriminasi, termasuk diskriminasi berbasis hubungan keluarga dengan petahana," terang Itoloni.

    Lalu, apakah kekuasaan dinasti politik sedang terjadi pada Pemerintahan Kabupaten Nias Barat saat ini?.

    "Jawabannya adalah tidak," sebut Itoloni.

    Ia menambahkan, karena hingga dengan saat ini pewarisan kekuasaan dari salah seorang penguasa kepada orang lain yang memiliki hubungan keluarga belum pernah terjadi.

    Lanjut Itoloni, sehubungan dengan nama Kevin Waruwu yang notabene adalah merupakan anak kandung Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, yang terpilih menjadi anggota DPRD Nias Barat saat ini adalah merupakan wujud kepercayaan masyarakat Nias Barat terhadap Kevin Waruwu sendiri.

    Pasalnya, tambah Itoloni, ia terpilih sebagai salah satu wakil rakyat di Nias Barat melalui pemilihan legislatif pada Februari lalu, bukan diangkat atau bukan diberi oleh ayahnya sebagai DPRD terpilih.

    Masih kata Itoloni, saat ini sedang berlangsung pilkada di Kabupaten Nias Barat, Khenoki Waruwu mencalonkan diri kembali menjadi Bupati, tentu itu bukan merupakan satu hal yang melanggar peraturan perundang-undangan.

    "Ini merupakan hak dasar bagi Khenoki Waruwu sebagai warga negara Indonesia yang telah dijamin oleh UUD 1945, dan hak itu harus dijunjung tinggi oleh pihak manapun, bukan justru melakukan diskriminasi dengan berdalih dinasti politik," tutur Itoloni.

    Menurut praktisi hukum itu, rumor dinasti politik yang dibangun oleh pihak tertentu di tengah-tengah masyarakat Nias Barat saat ini, dibangun atas dasar kekhawatiran mereka yang berlebihan saja.

    "Dengan membangun asumsi yang salah bagi masyarakat, dengan mengatakan bahwa apabila Khenoki Waruwu kembali menjadi pemimpin Nias Barat, maka nasib Nias Barat berada di ambang kehancuran, padahal tidak," jelasnya.

    Tentunya hal tersebut tidaklah benar, sambung Itoloni, sebab sebagaimana telah diketahui bersama selama kepemimpinan Khenoki di Kabupaten Nias Barat, ada banyak kemajuan dalam berbagai bidang.

    "Kemajuan pembangunan infrastruktur dan kebijakan yang langsung mengarah kepada masyarakat telah terlaksana dan telah dirasakan langsung oleh masyarakat Nias Barat itu sendiri," terang Itoloni.

    Selanjutnya, Itoloni Gulo, SH, menghimbau agar masyarakat Nias Barat harus benar-benar jeli dalam menyaring berbagai informasi, jangan sampai terpengaruh dengan asumsi-asumsi salah yang sengaja dibangun oleh pihak-pihak tertentu. 

    "Masyarakat Nias Barat harus benar benar jeli dalam menyaring berbagai informasi, jangan sampai terpengaruh dengan asumsi-asumsi salah. Asumsi yang sengaja dibangun oleh pihak tertentu demi mendapat dukungan dalam kontestasi pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 tahun ini," himbau Itoloni Gulo.

    Kontributor: Faagulo
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini