-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satu Orang Tewas Saat 2 Geng Motor Bentrok di Tanjung Morawa Deli Serdang

    Redaksi
    09 September 2024, 11:05 WIB Last Updated 2024-09-09T04:05:00Z
    Banner IDwebhost

    AKBP Juliani Prihartini, SIK., MH., ketika menyampaikan keterangan di hadapan para wartawan (Foto: dokumentasi Polda Sumut)

    Medan, INDOSATU.ID - Dua kelompok geng motor (gemot) disebut-sebut dari kelompok 13 & 14 dan Eksos bentrok di Jalan Pondok Bambu Dusun I Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

    Akibat tindakan kriminal jalanan itu, satu orang dikabarkan meninggal dunia dalam peristiwa bentrok antar dua kelompok yang diduga sering bikin onar tersebut.

    AKBP Juliani Prihartini, SIK., MH., selaku Wakapolresta Deli Serdang menjelaskan bahwa kejadian perkelahian dua kelompok gemot itu terjadi pada Senin, 02 September 2024 lalu.

    Juliani Prihartini menerangkan, pasca peristiwa yang mengakibatkan korban berinisial DPL (19 tahun) meninggal dunia, Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan.

    Sementara itu, korban merupakan salah satu anggota gemot yang sedang berkonflik kala itu.

    Diterangkannya lagi, polisi telah menangkap enam pelaku gemot yang berkonflik, RC (17 tahun), WY (16 tahun), MA (15 tahun), RD (15 tahun), RI (16 tahun), FD (15 tahun).

    Para pelaku yang ditangkap diketahui merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

    "Empat pelaku lainnya masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Wakapolresta Deli Serdang itu, Sabtu (07/09/2024).

    Juliani Prihartini menambahkan, selain mengamankan enam pelaku yang ditangkap, polisi  juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) bilah pedang sisir, 3 (tiga) bilah celurit, 1 (satu) bilah corbek, 3 (tiga) batang bambu ukuran 2 meter, 1 (satu) balok ukuran 1,5 meter.

    Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan para pelaku saat bentrok terjadi.

    "Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan meninggalnya orang dan atau secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsider Pasal 355 Ayat (2) Subsider Pasal 170 Ayat (3) dari KUHPidana," jelas Wakapolresta Deli Serdang itu.

    Sementara dari informasi diperoleh, saat korban berinisial DPL terjatuh, pelaku RC dan kawannya menganiaya korban dengan arit, padang sisir, corbek, bambu, batu dan balok kayu broti, yang sebelumnya telah dipersiapkan.

    "Saat korban DPL terjatuh dalam kondisi kritis, warga mayarakat sekitarnya yang ada di sekitar lokasi kejadian langsung membawa korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit (RS), setelahnya korban dinyatakan meninggal dunia," tandasnya. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini