-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait Gugatan Guru Honorer Langkat, LBH Medan: Pj Bupati Langkat Harus Segera Umumkan Kelulusan

    Redaksi
    27 September 2024, 20:01 WIB Last Updated 2024-09-27T13:35:49Z
    Banner IDwebhost

    Para guru honorer yang didampingi LBH Medan (Foto: dokumentasi)

    Medan, INDOSATU.ID - Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara guru honorer di Kabupaten Langkat dengan Plt. Bupati Langkat dan jajarannya menemukan babak baru.

    Pada Kamis 26 September 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memutuskan bahwa "Menyatakan Batal Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023".

    Memerintahkan tergugat untuk mencabut pengumuman kelulusan tersebut dan mengumumkan kembali pengumuman kelulusan berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT), khusus rekapitulasi seleksi kompetensi pengadaan guru tahun 2023, demikian isi keputusan tersebut.

    Menghukum Tergugat untuk dan tergugat II intervensi 1 sampai dengan Tergugat II intervensi 247 secara bersama-sama  membayar biaya perkara sejumah Rp7.810.500.

    LBH Medan menilai putusan tersebut membuktikan secara nyata jika seleksi PPPK Langkat fungsional guru tahun 2023 penuh dengan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif.

    Oleh karena itu dengan adanya putusan PTUN Medan tersebut maka secara hukum Pj. Bupati harus segera mengumumkan kembali kelulusan para guru honorer sesuai dengan hasil Computer Assisted Test (CAT), demikian stetmen LBH Medan.

    Namun, permasalahan PPPK Langkat belumlah selesai karena adanya putusan PTUN Medan.

    Dimana saat ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan dan 2 orang Kepala Sekolah berinisial A dan RN.

    Pasca putusan tersebut, LBH Medan meminta Kapolda Sumut untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

    Selain itu, LBH Medan menyakini dan menduga masih terdapat aktor lain dalam hal ini aktor utamanya.

    "Permasalahan PPPK Langkat kali ini juga berimbas pada dilaporkannya seorang guru honorer Langkat yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat," sebut LBH Medan dalam siaran persnya, Jum'at (27/9/2024).

    LBH Medan menilai bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi terhadap seorang guru yang seharusnya didukung untuk mencerdaskan anak bangsa.

    "Kriminalisasi tersebut secara jelas dan nyata dapat dilihat ketika laporan terhadap seorang guru bernama Meilisya, dilakukan lebih satu pekan setelah dirinya menjadi klien LBH Medan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dua hari sebelum putusan PTUN," sebut isi stetmen LBH Medan.

    Menurut LBH Medan, kriminalisasi adalah bentuk pelanggaran HAM, oleh karena itu mereka secara tegas meminta pihak-pihak terkait untuk menghentikan hal tersebut.

    "Bahwa upaya kriminalisasi sesunguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham," tutup siaran persnya.

    Sumber: LBH Medan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini