-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    3 Hakim PN Surabaya Ditangkap, Diduga Terima Suap Atas Vonis Bebas Ronald Tanur

    Redaksi
    24 Oktober 2024, 08:01 WIB Last Updated 2024-10-24T01:01:00Z
    Banner IDwebhost

    3 Hakim PN Surabaya Ditangkap, Diduga Terima Suap Atas Vonis Bebas Ronald Tanur (Foto: istimewa)

    INDOSATU.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 (tiga) orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/10/2024) dini hari.

    Selain tiga hakim, Tim dari Kejagung juga menangkap seorang wanita, namun belum diketahui apa peranannya dalam penangkapan tersebut.

    Adapun 3 hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Heri Henindyo, dan Mangapul. Mereka ditangkap terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Kejagung.

    Ketiga pengadil (oknum hakim_red) tersebut diamankan Kejagung terkait dugaan suap atas kasus tersangka Gregorius Ronald Tanur.

    Sebelumnya Gregorius diduga melakukan tindakan pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Dini Sera Afriyanti.

    Gregorius pun sempat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus tersebut, ketiga oknum hakim yang ditangkap bertugas sebagai pengadil.

    Pada persidangan itu, Erintuah Damanik bertindak sebagai hakim ketua, sementara Heri dan Mangapul sebagai hakim anggota.

    Dengan barang bukti yang ada, ketiga oknum hakim yang mengadili perkara itu memvonis bebas Gregorius.

    Vonis bebas itu pun sontak menggemparkan kalangan masyarakat Indonesia, masyarakat yang mengikuti kasus tersebut merasa kecewa atas vonis bebas Gregorius, termasuk keluarga Dini yang menjadi korban.

    Kini ketiga oknum hakim itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Kejagung.

    Jika terbukti menerima suap, mereka (oknum hakim _red) berpotensi dipecat dari jabatannya sebagai hakim yang bekerja di bawah pengawasan Kejagung.

    Untuk diketahui, persidangan Gregorius yang dipimpin ketiga oknum hakim itu berlangsung saat Presiden Jokowi menjabat.

    Sementara penangkapan melalu OTT yang dilakukan Tim Penyidik Kejagung dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menjabat.

    Sebelumnya, saat pelantikan Prabowo sebagai Presiden, dirinya menyampaikan dalam pidatonya bahwa akan bekerja dengan pro rakyat. (Manaor/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini