-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kadis Parbud Dibebastugaskan, Kabag Hukum Nias Barat: Melampaui Kewenangan dan Ketentuan

    Redaksi
    20 Oktober 2024, 22:32 WIB Last Updated 2024-10-20T15:32:49Z
    Banner IDwebhost

    Kadis Parbud Dibebastugaskan, Kabag Hukum Nias Barat: Melampaui Kewenangan dan Ketentuan (Foto: Faagulo)

    Nisbar, INDOSATU.ID - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadis Parbud) Kabupaten Nias Barat (Nisbar) dibebastugaskan.

    Pembebastugasan Imelda Hia selaku Kadis Parbud dilakukan oleh Era Era Hia selaku Plt Bupati Nisbar sejak Jumat (18/10/2024) kemarin.

    Terkait hal itu, kepada awak media, Plt Bupati Nisbar menyampaikan bahwa pembebastugasan Imelda Hia dari jabatannya karena diduga melanggar kedisiplinan ASN (Aparatur Sipil Negara).

    Sebagai penggantinya, Era Era Hia mengangkat seseorang sebagai Plh (Pelaksana Harian) pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut.

    Plt Bupati Nisbar menyampaikan kepada awak media tentang pembebastugasan Imelda Hia dengan UU Nomor 3 huruf C tentang dugaan pelanggaran kedisplinan ASN.

    "Pembebastugasan Kadis Parbud atas nama Imelda Hia karena telah melanggar kode etik ASN dan kedisplinan," terang Plt Bupati Nisbar itu. 

    Di tempat terpisah, Kabag Hukum Kabupaten Nisbar, Hedwin Gulo, SH., MH., saat ditemui wartawan mengatakan bahwa pembebastugasan harus sesuai peraturan yang berlaku.

    "Kami telah tegaskan bila mana pembebastugasan sementara tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, karena bagian hukum tidak dapat memproses lebih lanjut," ujarnya.

    "Alur prosedurnya harus sesuai dengan ketentuan yang dialamatkan peraturan BKN No 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN_red)," jelas Hedwin Gulo.

    "Setelah kami pelajari dan melihat dokumennya dari perlengkapan dokumen dari BKD, itu hanya ada tiga poin, yaitu berita acara acara pemeriksaan atasan langsung, hasil pemeriksaan langsung, dan alasan tim pemeriksaan," tambahnya.

    Oleh karena itu, kata Hedwin, mereka tidak bisa memproses dugaan yang terjadi kepada Imelda Hia.

    "Maka pihak bagian hukum Kabupaten Nias Barat tidak bisa memproses atau tidak menemukan bukti yang real karena beberapa alasan. Jika pembebastugasan sementara dari tugas itu ancaman hukumannya disiplin berat, maka wajib dibentuk tim pemeriksa dan tim pemeriksa yang punya kewenangan," terangnya.

    Masih kata Hedwin, mengingat ancaman hukuman disiplin PNS yang bersangkutan seharusnya tim pemeriksa yang punya kewenangan dalam proses lebih lanjut karena ASN yang bersangkutan sedang dalam proses oleh tim pemeriksa.

    Dirinya pun tidak sependapat dengan pembebastugasan Imelda dari jabatannya, sebab menurutnya saat ini Imelda sedang dalam menjalani pemeriksaan.

    Jika hasil pemeriksaan tidak dapat membuktikan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Imelda, maka Imelda kembali bertugas dalam jabatan tersebut.

    "Jika telah usai dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, maka yang bersangkutan kembali lagi melaksanakan tugasnya pada jabatan tersebut, itu prosedurnya," ucap Hedwin.

    Ia menambahkan, bilamana pembebastugasan sementara dan jabatan kepada yang bersangkutan tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka bagian hukum tidak dapat memproses lebih lanjut.

    "Karena apabila dikemudian hari terjadi permasalahan hukum dan temuan administrasi bukan tanggung jawab bagian hukum, melainkan tanggung jawab yang memproses dan yang mendatangani keputusan tersebut," jelas Hedwin.

    Dijelaskannya lagi, wewenang Plt Bupati hanya bisa menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan terhadap seorang ASN.

    Hedwin menilai bahwa tindakan yang dilakukan Plt Bupati Nisbar itu telah melampaui kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

    Kontributor: Faagulo
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini