Sertifikat keanggotaan JMSI yang diterima media indosatu.id (Foto: redaksi) |
Medan, INDOSATU.ID - Setelah melengkapi berbagai persyaratan sebagai media siber (online), indosatu.id secara resmi terdaftar sebagai anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Hal itu dibuktikan dengan diberikannya sertifikat keanggotaan kepada manajemen Media indosatu.id di bawah naungan PT. Media Indosatu Network, Rabu (9/10/2024).
Manaor Sabar Limbong, S.Kom., selaku pendiri indosatu.id mengungkapkan rasa syukurnya setelah secara resmi terdaftar di JMSI.
"Tentunya kita senang ya, sebagai anggota JMSI yang merupakan salah satu organisasi konstituen Dewan Pers (DP)," tutur Manaor, Rabu (9/10/2024).
Ia pun berharap media indosatu.id dapat berkembang secara baik walaupun tidak secara langsung namun secara step by step.
Selain itu, Manaor mengatakan harapannya agar tetap mendapat bimbingan dari Pengurus JMSI pusat di ibukota Jakarta.
Pada sertifikat keanggotaan yang diterima indosatu.id, tampak terdapat tanda tangan pengesahan dari Ketua Umum JMSI Teguh Santosa dan Sekjen JMSI Eko Pamuji.
Media indosatu.id terdaftar secara resmi di JMSI sejak tanggal 20 September 2024 sebagai tercatat dalam sertifikat keanggotaan JMSI tersebut.
Dengan Nomor 02.005/JMSI/2024, secara resmi dan diakui sebagai anggota JMSI.
"PT. Media Indosatu Network, indosatu.id Adalah Anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun. Jakarta, 20 September 2024," demikian petikan sertifikat keanggotaan JMSI yang diterima manajemen indosatu.id.
Usai menerima sertifikat keanggotaan tersebut, Manaor mengatakan akan fokus menyiapkan persyaratan untuk diverifikasi Dewan Pers.
"Harapan kita sebagai manajemen media online, tentunya harus menuju ke sana (Dewan Pers _red). Kita paham bahwa Dewan Pers sebagai lembaga independen yang melakukan pendataan terhadap berbagai media di Indonesia, kita akan ikuti regulasi itu sesuai arahan dari JMSI pusat," terang Manaor.
Pria yang saat ini sedang studi Magister Manajemen ini menambahkan bahwa ia tidak mau media indosatu.id dicap sebagai media abal-abal, oleh karena itulah dia dan manajemen media indosatu.id mendaftar sebagai anggota JMSI yang merupakan salah satu konstituen Dewan Pers.
"Yang pastinya kita tidak ingin indosatu.id dicap sebagai media ilegal, makanya kita masuk ke JMSI. Kita akan ikuti arahan Pengurus Pusat JMSI, mereka para tokoh pers nasional, apalagi Ketum Teguh Santosa merupakan tokoh pers yang diakui di negara demokrasi ini," ujarnya.
"Selanjutnya kita akan mengajukan verifikasi ke Dewan Pers. Tentunya kita akan meminta bimbingan dan arahan dari Pengurus Pusat JMSI," tambahnya.
Jaringan Media Siber Indonesia, Salah Satu Konstituen Dewan Pers
Organisasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) adalah salah satu konstituen Dewan Pers yang diakui.
JMSI diakui sebagai konstituen Dewan Pers setelah AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) dan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia).
JMSI menjadi konstituen terakhir yang diakui Dewan Pers, hingga saat ini tidak ada lagi konstituen yang diakui Dewan Pers.
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers, terdapat 11 (sebelas) organisasi yang merupakan konstituen Dewan Pers.
Adapun sebelas konstituen Dewan Pers tesebut antara lain :
- AJI (Aliansi Jurnalis Independen),
- PWI (Persatuan Wartawan Indonesia),
- SPS (Serikat Perusahaan Pers),
- IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia),
- SMSI (Serikat Media Siber Indonesia),
- AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia),
- JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia),
- PFI (Pewarta Foto Indonesia),
- ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia),
- ATVLI (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia),
- PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia).
(Tim Redaksi)