-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Akhera Dukung Polda Metrojaya Tuntaskan Kasus Dugaan Suap Yang Libatkan Firli Bahuri

    Redaksi
    08 Januari 2025, 23:19 WIB Last Updated 2025-01-08T16:19:45Z
    Banner IDwebhost

    Banner dukungan Akhera kepada Polda Metrojaya (ist.)

    INDOSATU.ID - Adanya desakan kepada  Polda Metrojaya untuk mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri  ditanggapi Heru Purwoko, Kordinator Akhera (Aliansi Kehendak Rakyat).

    "Kami sangat menyayangkan opini itu dihembuskan ketika Polda Metrojaya berkomitmen menuntaskan kasus yang melibatkan Firli Bahuri," kata Heru.

    Lanjut Heru, upaya-upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik Polda Metrojaya mendorong percepatan penyelesaian berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum.

    Saat ini, kata Heru, penyidik telah menyampaikan perkembangan sidik yang sudah dilakukan, termasuk upaya pemenuhan petunjuk P19 yang dilakukan oleh Tim Penyidik.

    Sebelumnya desakan untuk diterbitkannya SP3 disuarakan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Alzhar Indonesia Prof Suparji Ahmad.

    Suparji menilai pengembalian SPDP oleh Kejati DKI dalam kasus pemerasan yang menjerat Firli bahuri menunjukan kegagalan Penyidik Polda Metrojaya dalam melengkapi alat bukti.

    Selain itu, Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metrojaya kurang bukti dalam penyidikan.

    Pihaknya pun mendesak Polda Metrojaya menghentikan penyidikan terhadap kliennya, mantan Ketua KPK itu.

    Masih kata Heru, Firli Bahuri dijerat hukum terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

    Penyidik lalu melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara.

    Kasus tersebut sudah naik penyidikan. Firli sendiri sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, namun dua kali absen pemeriksaan.

    Menurut Catatan Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera), Firli Bahuri telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan.

    Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

    Heru menambahkan, Akhera mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Polda Metrojaya dalam menuntaskan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Lembaga Anti Rasuah itu.

    Dirinya juga mengusulkan agar pihak kepolisian melakukan upaya menjemput paksa Firli Bahuri, karena telah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh Penyidik.

    Koordinator Akhera itu meminta kepada Tim Pengacara Firli Bahuri dan Guru Besar Hukum serta seluruh pihak untuk tidak mengeluarkan opini yang dapat menyesatkan publik terkait dengan kasus Firli Bahuri. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini