-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    AP SUMUT Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Terkait Izin Tambang di Maluku Utara

    Redaksi
    31 Januari 2025, 21:38 WIB Last Updated 2025-01-31T14:38:41Z
    Banner IDwebhost

    AP SUMUT Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Terkait Izin Tambang di Maluku Utara (Foto: AP SUMUT)

    Jakarta - Aliansi Pemuda Sumatera Utara-Maluku Utara (AP-SUMUT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Maluku Utara.

    Desakan ini disampaikan dalam aksi di Gedung KPK, di mana mereka menuntut lembaga antirasuah itu menjalankan tugasnya secara independen dan profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

    Menurut AP-SUMUT, asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi landasan utama dalam pemberantasan korupsi.

    Mereka menyoroti dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), dalam penerbitan izin usaha pertambangan nikel.

    Dalam fakta persidangan, nama "Blok Medan" disebut dalam kasus IUP di Maluku Utara, yang diduga mengarah pada keterlibatan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, menantu dan anak Presiden Joko Widodo.

    Selain itu, Samuel Nababan, yang diduga memiliki informasi penting dalam kasus ini, disebut telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

    Atas dasar itu, AP-SUMUT mengajukan sejumlah tuntutan kepada KPK, antara lain:

    1. Memanggil dan mengadili Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam kasus IUP nikel di Maluku Utara, sebagai bukti independensi KPK.

    2. Menindaklanjuti laporan mengenai "Blok Medan", termasuk laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada 23 Oktober 2024.

    3. Memanggil paksa Samuel Nababan untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan Bobby Nasution dalam bisnis tambang "Blok Medan".

    4. Menjalankan tugas secara profesional, independen, dan tidak pandang bulu sesuai dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

    5. Segera menyelesaikan penyelidikan kasus Blok Medan demi menjaga kredibilitas KPK.

    6. Mengusut dugaan keterlibatan Pj. Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, dalam pengumpulan dana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumatera Utara dan dugaan jual beli jabatan demi pemenangan Bobby Nasution dalam Pilgub Sumatera Utara.

    7. Menyelidiki dugaan penyelewengan dana renovasi kantor penghubung Pemprov Sumatera Utara di Jakarta, yang diduga dimarkup untuk kepentingan pribadi Agus Fatoni.

    AP-SUMUT menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

    Oleh karena itu, mereka meminta KPK memastikan keadilan tanpa membedakan status sosial maupun politik pihak yang terlibat.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh AP-SUMUT.

    Sumber: AP SUMUT
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini