-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    FMD Sesalkan Tuduhan M. Fithrat Irfan Terhadap KPK Terkait Senator RAA

    Redaksi
    29 Januari 2025, 01:16 WIB Last Updated 2025-01-28T18:16:00Z
    Banner IDwebhost

    Anggota DPD RI Rafiq Al Amri (Foto: istimewa)

    INDOSATU.ID - Front Majukan Daerah (FMD) menyayangkan pernyataan M. Fithrat Irfan yang menuding adanya intervensi pihak lain dalam lambatnya proses pengaduan yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Irfan mempertanyakan apakah ada pihak luar yang mempengaruhi proses penanganan laporannya terkait dugaan korupsi oleh anggota DPD RI.

    Menurut Heru Purwoko, aktivis FMD, KPK memiliki prosedur yang jelas dalam menangani laporan pengaduan masyarakat, yang salah satunya adalah pengumpulan data dan informasi.

    Masih kata Purwoko, jika laporan mendapatkan persetujuan untuk ditindaklanjuti, KPK akan memulai proses pengumpulan bukti, yang jika diperlukan, dapat dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi lapangan.

    KPK juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan pihak internal KPK, serta mengkomunikasikan hasil penindaklanjutan kepada pelapor.

    Sebelumnya, M. Fithrat Irfan melaporkan RAA, seorang senator DPD RI asal Sulawesi Tengah, ke KPK pada Desember 2024.

    Laporan tersebut mengandung tuduhan korupsi dan suap terkait pemilihan pimpinan DPD RI dan MPR RI untuk periode 2024 s/d 2029.

    Namun, hingga 28 Januari 2025, Heru Purwoko menilai bahwa belum ada proses pengumpulan data dan informasi, serta koordinasi kepada pelapor, yang dilakukan oleh KPK.

    Hal ini, menurutnya, mengindikasikan bahwa KPK tidak menemukan unsur pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh Irfan.

    Purwoko bahkan menyebut laporan Irfan sebagai upaya untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik RAA serta lembaga DPD RI.

    Lebih jauh, Heru Purwoko mengkritik tuduhan Irfan yang menyatakan bahwa KPK telah diintervensi oleh pihak lain.

    "Ini adalah tuduhan serius terhadap KPK. Kami percaya bahwa KPK adalah lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," tegas Purwoko.

    Heru Purwoko juga menegaskan bahwa M. Fithrat Irfan bukanlah tenaga ahli atau staf ahli dari senator DPD RI.

    Purwoko menyatakan bahwa klaim Irfan sebagai mantan staf ahli DPD RI tidak terbukti, dan hal ini dapat diverifikasi langsung ke Sekretariat Jenderal DPD RI.

    Terkait hal itu, FMD memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan terkait pencemaran nama baik terhadap senator DPD RI dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh M. Fithrat Irfan.

    Purwoko menambahkan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Irfan dalam kasus ini. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini