Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset Batanghari Sembilan (Foto: Apri) |
INDOSATU.ID - Tim Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan 3 orang yang terjerat dalam perkara dugaan Korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Dalam kasus itu, pelaku diduga menjual berupa sebidang tanah Seluas 3.646 persegi, yang berada di Jalan Mayor Ruslan, Duku, Kecamatan Ilir Timur, Palembang, Rabu (22/1/2025).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
Berdasarkan keterangan Kajati Sumsel, dalam perkara ini tidak hanya menitik beratkan pada penjatuhan hukuman kepada para koruptor, titik beratnya adalah untuk mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat dipulihkan.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.
Saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumsel agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik.
Tim Penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.
USG selaku Penjual Aset, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah memiliki cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik yang meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, dengan nilai Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp. 11,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini berjumlah 77 orang, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Semsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Penulis berita: Apri
Editor: Lian