Empat pelaku pembunuhan mantan anggota TNI Andreas Sianipar (Foto: Polrestabes Medan) |
INDOSATU.ID - Salah satu pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI di Medan berinisial MFIH (25 tahun), mengaku memakai narkoba jenis sabu sebelum membunuh korbannya.
Hal itu terungkap setelah diinterogasi oleh Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (3/1/2025) kemarin.
Saat melancarkan aksinya, MFIH tidak sendirian, ia bersama dengan 3 orang lainnya menghabisi nyawa seorang mantan anggota TNI Bernama Andreas Sianipar (44 tahun).
Ketiga temannya, yakni CJS (23 tahun), FA (37 tahun), dan F (45 tahun), mereka membunuh Andreas setelah memakai sabu.
Saat ditanyai Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, MFIH mengaku mengkonsumsi sabu sebelum menghilangkan nyawa korban.
Pengakuan para pelaku cukup mengejutkan, sebab mereka mengaku diperintah seorang oknum anggota TNI berinisial HS untuk menghabisi Andreas.
Para pelaku juga mengaku sabu tersebut didapat dari HS, seorang oknum anggota TNI berpangkat Serka di Kodam I/Bukit Barisan (BB), Medan, Sumut.
"Kamu pakai (sabu), dari mana barangmu?," tanya Kapolrestabes Gidion.
"Dari H (oknum anggota TNI), Pak," jawab MFIH.
Pelaku MFIH juga mengaku bahwa dirinya sudah sering memakai barang haram itu bersama oknum anggota TNI tersebut.
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 Subsider Pasal 333 ayat 3 KUHPidana, dan terancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, di tempat terpisah, Serka HS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kini Serka HS sudah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Kronologi Pembunuhan Andreas Sianipar
Dikutip dari msn.com, peristiwa pembunuhan Andreas terjadi pada 8 Desember 2024.
Kala itu, korban diculik dari Desa Paya Geli, Deli Serdang dan dibawa ke kediaman Serka HS.
Selanjutnya korban dianiaya hingga tewas, bingung cara menghilangkan jejak, para pelaku membawa jenazah korban ke Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Jenazah Andreas ditemukan pada Sabtu 21 Desember 2024 dalam kondisi yang mengerikan.
Jenazah korban dimasukkan ke dalam sumur tua lalu kemudian ditutup pakai bebatuan dan tandan buah sawit.
Saat ditemukan, jenazah korban tampak dengan tangan dan kaki terikat, sementara mata dan mulutnya dilakban.
Diduga Motif Penggelapan Mobil
Adik Andreas Sianipar, Anggito Sianipar, menduga motif HS melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap abangnya diduga terkait penggelapan mobil.
Kata Anggito, Andreas awalnya menyewa mobil dari HS dan saat mobil itu dibawa oleh abangnya, ada orang lain yang mengambilnya karena dianggap mobil itu milik orang lain tersebut.
Lanjut Anggito, abangnya dan HS sudah saling mengenal sejak lama, pasalnya Andreas Sianipar adalah mantan TNI yang pernah bertugas di tempat yang sama besama HS.
Anggota TNI Terlibat Narkoba Wajib Tinggalkan Rumah Dinas
Dilansir dari tni.mil.id, Aslog (Asisten Logistik) Kasdam I/BB Kolonel Czi M. Irfan Affandi S.IP dan Ketua Pelaksana Dandim 0204/DS Letkol Kav Samsul Arifin, S.E, M.Tr (Han) yang saat itu bertugas melakukan pengosongan rumah dinas bagi penghuni yang terlibat narkoba.
Pengosongan itu dilakukan di Komplek Abdul Hamid Nasution Jalan Medan-Binjai Km 10 Desa Lalang, Sunggal, Deli Serdang, pada Kamis (25/10/2018) lalu.
Aslog Kasdam I/BB menyampaikan, hal itu menindaklanjuti pengrebekan oleh Timsus Deninteldam I/BB, terhadap pelaku penyalahgunaan peredaran narkoba, di komplek rumah dinas (rumdis) tersebut, pada hari Rabu 17 Oktober 2018 yang lalu.
Pelaksanaan pengosongan yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur, hal ini didasari Surat Telegram Kasad No ST/3476/2014/ tanggal 19 Desember 2014, tentang perintah untuk tindak tegas terhadap penghuni Rumdis TNI-AD yang melakukan pelanggaran hukum dan tata tertib.
Kemudian berdasarkan Surat Telegram Pangdam I/BB No ST/627/2018 tentang mengantisipasi terjadinya tindakan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Asrama TNI-AD, khususnya di satuan Kodam I/BB, termasuk didalamnya mengosongkan rumdis dalam waktu 1x24 jam, terhadap Prajurit, PNS serta keluarganya yang menempati rumdis sejak tertangkapnya, terbukti memiliki, mengkonsumsi, memproduksi dan mengedarkan narkoba. (Red)